Kuota Raskin Surabaya 2013 Turun 12.878 RTS-PM
Kamis, 7 Februari 2013 12:16 WIB
Surabaya - Kuota beras untuk masyarakat miskin (raskin) di Kota Surabaya pada 2013 turun sebanyak 12.878 RTS-PM (rumah tangga sasaran-penerima manfaat).
"Pada 2012, pagu raskin yang ditetapkan pemerintah pusat 78.869 RTS-PM, sedangkan tahun ini, hanya mendapat jatah 65.991 RTS-PM. Jadi ada selisih 12.878 RTS-PM kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya," kata Asisten lV Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya Eko Haryanto saat mensosialisasikan raskin kepada camat dan lurah di Graha Swaunggaling Pemkot Surabaya, Kamis.
Dikatakan Eko, informasi inilah yang perlu disampaikan kepada masyarakat. Lurah mengemban tugas, disamping mendistribusikan, juga memberikan pemahaman kepada warga.
Menurut dia, bahwa penentuan siapa saja penerima raskin ini adalah murni kewenangan pemerintah pusat. "Data sepenuhnya ditentukan pusat, pemkot hanya menerima CD yang didalamnya berisi nama-nama dan alamat penerima raskin," kata mantan Kepala Dinas Sosial Surabaya ini.
Dalam sosialisasi itu juga dibahas apa saja batasan kewenangan lurah. Eko menyebut, lurah tidak mempunyai kuasa untuk menambah kuota, serta tidak boleh memberikan jatah raskin kepada mereka yang tidak tercantum dalam data yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Apabila ada penerima raskin yang meninggal, lanjut dia, lurah juga tidak bisa serta merta melakukan eksekusi dengan langsung memberikan raskin kepada ahli warisnya.
Oleh sebab itu, menurut Eko, tugas lurah disini sangat berat mengingat ujung tombak pelayanan pemerintah ini berkewajiban melakukan distribusi, memberi penjelasan, dan memverifikasi data tetapi tidak punya kewenangan untuk mengubah data.
Soal kualitas beras, Eko menyatakan telah menekankan kepada para lurah agar melakukan pengecekan begitu beras tiba di titik distribusi. Pengecekan meliputi jumlahnya, apakah sesuai dengan kuota atau tidak, dan kualitas beras.
"Ketika dijumpai ada ketidaksesuaian, baik masalah jumlah maupun kualitasnya, langsung hari itu juga lurah bisa melakukan klaim ke bulog agar beras tersebut diganti," ujarnya.
Berdasar perkiraan, dua minggu lagi pemkot mulai mendistribusikan raskin. Tahapannya, minggu depan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan KB (Bapemas KB) Surabaya menetapkan SPA (surat permohonan alokasi)-nya, kemudian sepekan kemudian, raskin sudah bisa dibagikan.
Eko juga menyampaikan pesan wali kota yang mengingatkan seluruh jajaran pemkot agar tidak menerima, mengambil, atau melakukan segala bentuk pungutan. Sebab, semua biaya operasional pendistribusian raskin ini sudah ditanggung oleh pemkot.
"Ini pesan dari wali kota, beliau tidak akan segan memberikan sanksi bagi siapapun yang melanggar," katanya. (*)