Nganjuk (ANTARA) - Sebanyak empat orang karyawan dari toko emas di Nganjuk, Jawa Timur, diperiksa polisi saat tim Bareskrim Mabes Polri melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di toko emas itu tersebut.
Kasus itu diduga terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penambangan tanpa izin (PETI) yang sedang ditangani Bareskrim Polri.
"Yang saya tahu empat orang yang berada di dalam toko dimintai keterangan. Semua (diperiksa), empat-empatnya itu," kata Koordinator Pasar Wage Nganjuk Mulyadi di Nganjuk, Jumat.
Ia tidak tahu persis isi pemeriksaan dari para karyawan di toko emas tersebut. Ia hanya diminta menjadi saksi dalam pemeriksaan itu.
Dirinya juga mengatakan proses pemeriksaan berlangsung cukup lama, mulai Kamis (19/2) hingga Jumat (20/2) dini hari. Saat awal pemeriksaan, toko masih buka.
"Tokonya buka, ada rombongan dari kepolisian, saya didatangi ke kantor pasar sini, diajak sebagai saksi penggeledahan," kata dia.
Ia awalnya tidak tahu terkait dengan pemeriksaan tersebut. Namun, saat ikut menjadi saksi, petugas juga teliti memeriksa seluruh isi toko mulai dari perhiasan emas yang dijual hingga buku administrasinya.
Dirinya juga menyebut, petugas membawa seluruh perhiasan isi toko serta berbagai buku administrasinya.
"Barang-barang yang ada di toko atau perhiasan emas dan buku-buku yang kaitannya dengan administrasinya pembukuan (diamankan petugas)," kata Mulyadi.
Dalam pemeriksaan itu, hanya ada karyawan toko. Diketahui bahwa toko itu adalah milik seorang warga yang berdomisili di Surabaya.
Saat pemeriksaan, yang bersangkutan juga tidak ada di lokasi toko perhiasan emas.
Dalam pemeriksaan tersebut, diduga perhiasan emas itu menjadi barang bukti dalam kasus TPPU hasil penambangan tanpa izin yang saat ini diusut bareskrim.
Pengungkapan perkara tersebut didasarkan dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK perihal transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan oleh toko emas serta kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari penambangan emas tanpa izin.
Lalu, atas praktik penambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat selama kurun waktu 2019-2022, perkara tersebut telah selesai disidik dan putusannya kini telah inkrah di Pengadilan Negeri Pontianak.
Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, ditemukan bahwa terdapat aliran dana emas ilegal yang mengalir ke beberapa pihak.
Pewarta: Asmaul ChusnaEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026