Jakarta - Badan Narkotika Nasional memulangkan artis Wanda Hamidah karena dianggap tidak cukup bukti untuk melanjutkan pemeriksaan terkait kasus dugaan narkoba. Wanda dipulangkan bersama satu orang lagi yakni Sri Dewi Hidayati pada Rabu sekitar pukul 18.30 WIB. Wanda didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Malik Bawazier dan ayahnya Muhammad Husein. "Masa pemeriksaan terhadap Wanda bersama Sri Dewi Hidayati tidak diperpanjang karena hasilnya negatif dan tidak terbukti," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto di gedung BNN Jakarta. Ibu tiga anak ini datang ke rumah artis Raffi Ahmad di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu pagi (27/1) untuk membicarakan bakti sosial korban banjir, katanya. (*)
Berita Terkait
Polres Situbondo ungkap peredaran narkotika jenis sabu
17 Januari 2026 16:30
BNN bongkar pabrik narkotika di Tangerang
10 Januari 2026 21:15
BNN-Thailand perkuat kolaborasi kejar gembong narkoba Fredy Pratama
29 Desember 2025 22:45
Polres Situbondo ungkap kasus peredaran puluhan paket sabu
26 Desember 2025 11:32
BNN Tulungagung perkuat strategi pencegahan berbasis desa dan Lapas
23 Desember 2025 23:17
Lapas Narkotika Pamekasan usulkan 13 narapidana menerima remisi Natal
19 Desember 2025 22:49
Pemusnahan barang bukti ganja di BNNP Jawa Timur
17 Desember 2025 19:00
Lapas Porong pulangkan terpidana narkotika seumur hidup asal Belanda
7 Desember 2025 19:53
