BPLS Usul Pemerintah Beli Aset Lapindo
Selasa, 15 Januari 2013 18:01 WIB
Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan bahwa Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) mengusulkan agar pemerintah membeli aset Lapindo sebagai bagian dari skema pembayaran ganti rugi korban luapan lumpur Lapindo yang sampai sekarang masih macet.
"Beberapa waktu lalu ada rapat di Jakarta membahas pembayaran ganti rugi korban Lapindo. Hasilnya, usulan Dewan Pengarah BPLS agar pemerntah membeli aset Lapindo," ujar Soekarwo kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
Menurut dia, jika usulan tersebut disetujui maka hasil penjualan aset kepada negara akan digunakan menutup ganti rugi. Aset yang dimiliki Lapindo, seperti sejumlah tanah yang sebelumnya milik warga dan sekarang menjadi lautan lumpur. Totalnya sekitar 680 hektare, sesuai data di peta terdampak.
Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo itu mengaku terus melakukan komunikasi dengan pihak PT Minarak Lapindo Jaya selaku juru bayar PT Lapindo.
Kabar terbaru, kata dia, akan ada realisasi pembayaran terhadap korban lumpur Lapindo sebesar Rp250 miliar. Tapi jumlah tersebut belum pasti karena masih menunggu perkembangan.
"Semoga informasi itu benar dan Lapindo segera merealiasikan pembayaran tersebut. Kemudian akibat macet maka negara harus bertanggung jawab, yakni membeli aset Lapindo, sesuai usulan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto selaku dewan pengarah," katanya.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo Saiful Illah mengatakan PT MLJ berjanji akan membayar ganti rugi korban lumpur pada Januari 2013. Besaran anggaran yang disiapkan sebanyak Rp154 miliar.
"Lapindo siap membayar dan telah menyediakan anggaran sebesar Rp154 miliar. Pihak Lapindo sudah ketemu saya dan Menteri PU," kata dia.
Pihaknya juga menjelaskan, jika jumlah tersebut dibayar tuntas maka ada kekurangan sebesar Rp632 Milliar. Dengan masih adanya sisa tersebut, pihak Lapindo meminta rekomendasi dari pemerintah untuk mendapatkan pinjaman dari bank milik pemerintah.
Konsep seperti ini, lanjut Saiful Illah, sama halnya seperti dilakukan PT MLJ dalam membayar ganti rugi korban lumpur sebelumnya. Tahun 2008 lalu, Bank Rakyat Indonesia (BRI) memberikan pinjaman senilai Rp1,1 Trilliun. Jumlah tersebut sudah dibayar tuntas dalam waktu dua tahun.(*)