Malang - Dewan Pendidikan Kota Malang, Jawa Timur, meminta agar sekolah yang berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau RSBI di daerah itu dievaluasi total keberadaannya. "Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sekolah RSBI sudah tepat, sebab banyak RSBI yang tidak menjalankan sistem dan konsep dari RSBI itu sendiri, yakni mempermudah masyarakat agar tidak perlu sekolah ke luar negeri, sebab sudah ada sekolah unggulan di Tanah Air," kata Ketua DPKM Haris Anwar Syafrudie di Malang, Rabu. Oleh karena itu, lanjutnya, siswa yang diterima di RSBI ini harus pintar dan dari golongan kaya karena mereka tujuan awalnya akan sekolah di luar negeri. Karena konsep itulah, maka pengajar di RSBI juga harus bergelar master (S2) dan kurikulumnya juga berstandar internasional serta menggunakan bahasa asing. Namun kenyataan di lapangan, kata Haris, sangat jauh berbeda dengan sistem yang dibuat oleh konseptornya. Anak yang tidak pintar pun bisa masuk dan gurunya pun akhirnya bagaimana caranya bisa mendapatkan gelar master. Tidak hanya itu, tegasnya, keberadaan RSBI di Kota Malang juga telah menumbuhkan kasta dalam pendidikan dan kesannya hanya bisa dinikmati oleh anak-anak orang kaya saja karena biayanya mahal. Namun demikian, kata Haris, dirinya tetap mendorong adanya sekolah yang bertaraf internasional dan menjadi unggulan, tapi namanya tidak lagi RSBI dan konsep awal dari "founding father" RSBI harus dijalankan. Oleh karena itu, keberadaan RSBI di Kota Malang harus dievaluasi seluruhnya. "Sekolah yang selama ini berstatus RSBI dan sudah mendekati sempurna seperti yang dicita-citakan konseptornya ya tetap diseriusi dan ditingkatkan lagi kualitasnya," ujarnya, menambahkan. Sementara itu Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Malang Tri Suharno mengaku kecewa dengan keputusan MK tersebut, sebab saat ini sudah banyak guru yang menempuh pendidikan master untuk memenuhi persyaratan sebuah RSBI. "Selama ini biaya kuliah guru yang menempuh pendidikan S2 dibantu oleh pihak sekolah, namun kalau RSBI dihapus, dari mana lagi dana untuk membantu guru. Kalau dibebankan pada guru bersangkutan tentu akan terasa berat," katanya. Untuk membahas dan menyikapi penghapusan RSBI tersebut, MKKS SMA akan mengumpulkan seluruh kepala sekolah RSBI guna menyamakan langkah dan persepsi ke depan sambil menunggu keputusan dari Kemendiknas. Di Kota Malang ada enam SMA dan tiga SMK yang berstatus RSBI, yakni SMA Negeri 1, 3, 4, 5, dan 8 serta SMA Kolese Santo Albertus (Dempo). Sedangkan SMK yang berstatus RSBI adalah SMK Negeri 3, 4, dan 5. Sementara untuk jenjang SMP adalah SMP Negeri 1, 3 dan 5. Dan, di SD adalah SD Bertaraf Internasional Tlogowaru, SDN Tunjungsekar I serta SDN Kauman 1.(*)


Editor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026