Surabaya - Partai Bulan Bintang Jawa Timur mengaku siap golput atau tidak memilih pada Pemilihan Umum Legislatif 2014 jika partainya tetap dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu.
"Kami akan 'off' atau tidak memilih jika nantinya PBB tetap dinyatakan tidak lolos. Tapi semuanya nanti kami serahkan ke DPP PBB," ujar Ketua DPW PBB Jatim Sudarno Hadi di Surabaya, Selasa.
Dalam hasil pleno verifikasi faktual oleh KPU Pusat, PBB dinyatakan sebagai salah satu partai politik yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu tahun depan. Kendati demikian, PBB bersama beberapa partai lainnya mengajukan protes dan gugatan hukum.
Partai berlambang bulan sabit dan bintang tersebut rencananya juga akan bersama-sama partai lainnya menyiapkan menyiapkan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan selanjutkan menyiapkan materi aduan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami masih menunggu sikap dari pusat sekaligus hasil gugatan hukum. Kalau dalam perkembangannya ada sesuatu yang janggal maka kami akan berangkat memberikan dukungan ke pusat, tapi jika tidak ada maka kami cukup mendukung dari sini," katanya.
Pihaknya mengaku tetap optimistis bahwa langkah yang diambil partainya akan berhasil dan mengikuti Pemilu Legislatif pada 2014.
"Kalau sesuai fakta, PBB berhak lolos dan kami optimistis tetap mengikuti Pemilu," tukas dia.
KPU Pusat dalam keputusannya menyatakan hanya 10 partai politik yang lolos verifikasi faktual peserta Pemilu 2014.
Berdasarkan keputusan Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013, kesepuluh partai politik tersebut yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P), Partai Demokrat, dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Kemudian, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sedangkan, sebanyak 24 parpol lainnya dinyatakan tidak lolos. Namun, dalam poin putusan kelima dinyatakan bahwa keputusan masih bisa diubah berdasarkan Keputusan Bawaslu atau putusan PTUN atau putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 Ayat (2) dan Ayat (3) serta Pasal 269 UU No 8 Tahun 2012.(*)
Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.