Surabaya - Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim menyumbang Rp14,952 miliar ke kas negara dari penanganan 68 perkara korupsi selama tahun 2012. "Dari 68 perkara yang kita selesaikan pada tahun ini, kita dapat menyelamatkan uang negara sebesar hampir Rp15 miliar," kata Kasubdit Tipikor Polda Jatim AKBP Edwan Syaiful di Surabaya, Jumat. Selain menyelamatkan uang negara, selama tahun 2012 juga menahan 122 tersangka kasus korupsi (koruptor) dari kasus-kasus korupsi yang ditangani Subdit Tipikor Polda Jatim. "Untuk tahun 2013, kita akan maksimalkan perkaranya, karena penanganan masalah korupsi memang memerlukan waktu yang cukup panjang," katanya. Berdasarkan analisa dan evaluasi Mabes Polri, Polda Jawa Timur menempati peringkat pertama dalam hal penuntasan kasus korupsi. Polda Jatim mampu menuntaskan 68 perkara tindak korupsi selama setahun (2012). Peringkat kedua diraih Polda Sumut yang mampu menangani 64 perkara korupsi, lalu Polda Papua di urutan ketiga dengan 61 kasus korupsi yang mampu diselesaikan. "Polda Jatim mampu memenuhi target yang dibebankan Mabes Polri. Target yang diberikan 67 kasus untuk tahun 2012," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Hilman Thayib. Namun, lanjut dia, Subdit Tipikor Polda Jawa Timur dan jajarannya justru menangani 163 kasus dan mampu menyelesaikan 68 kasus. "Artinya, kasus perkara korupsi yang kita tangani sudah melebihi target yang dibebankan Mabes Polri," katanya. (*)


Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA 2026