Malang - Penerimaan pajak di Malang yang masuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim III pada 2013 ditargetkan naik sebesar 20 persen dari target tahun ini sebesar Rp9 triliun. Kepala Kantor Wilayah (Kawil) DJP Jatim III Ken Dwijugiasteadi, Rabu, mengatakan, dari target sebesar Rp9 triliun itu hingga akhir Oktober lalu realisasinya sudah lebih dari 86 persen. "Kami tetap optimistis target tersebut pasti akan tercapai pada akhir tahun. Dan, untuk tahun depan target itu dinaikkan lagi sekitar 20 sampai 30 persen, seperti tahun-tahun sebelumnya yang juga sekitar 20 persen," tegasnya. Kalau dirata-rata, katanya, setiap bulannya bisa mencapai Rp750 miliar. Namun, tren penerimaan setiap bulannya tidak sama, ada bulan-bulan tertentu penerimaannya cukup besar dan ada bulan-bulan tertentu yang justru melemah. Oleh karena itu, lanjutnya, dengan waktu yang tersisa Desember dan November yang belum masuk rekapitulasi, pihaknya terus melakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak agar target penerimaan pada 2012 bisa terpenuhi, bahkan terlampaui. Ia mengaku, upaya menghimpun pajak dengan target yang cukup tinggi tersebut (Rp9 triliun) bukanlah pekerjaan mudah, apalagi dengan wilayah yang cukup luas. Kanwil DJP III Jatim meliputi Kabupaten dan Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Nganjuk, Trenggalek, Bondowoso, Lumajang, Situbondo, Banguwangi, Probolinggo, Pasuruan, Jember, Kediri, Tulungagung, dan Blitar. Oleh karenanya, kata Ken, sinergitas antara petugas pajak dengan aparat lain seperti kepolisian, TNI, dan pemda perlu digalakkan. Dengan begitu akselerasi dalam penghimpunan pajak bisa terjadi. Menyinggung wajib pajak (WP) yang masih menunggak, Ken mengatakan, sulit diketahui angka riilnya, karena untuk mengetahui WP tidak membayar pajak menunggu sampai tiga tahun tiga bulan lebih. Menurut Ken, membayar pajak sebenarnya bukan masalah besar atau kecilnya nilai pajak, melainkan membayar sesuai ketentuan. Seseorang harus membayar pajak penghasilan (PPh) jika pendapatannya melebihi penghasilan tidak kena pajak, yakni Rp15.840 per tahun. "Tahun depan pendapatan yang kena pajak akan dinaikkan menjadi Rp2.025.000 per bulan atau lebih dari Rp24 juta per tahun," katanya. Jumlah wajib pajak (WP) di Kanwil DJP III sekitar 1,2 juta, baik WP orang pripadi maupun badan.(*)


Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026