Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggerakkan agen penggerak jaminan sosial Indonesia di setiap rukun warga (RW) khususnya di wilayah setempat.

Kepala Disperinaker Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro di Surabaya, Jawa Timur, Minggu mengatakan program kerja sama ini bertujuan untuk mendata lebih lanjut pekerja formal dan informal yang belum mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan di Surabaya.

"Ini merupakan tugas pemerintah untuk memastikan pekerja terlindungi, sedangkan untuk pekerja di sektor informal bukan penerima upah, bisa mendaftar secara mandiri. Untuk yang bukan penerima upah itu perlu ditumbuhkan kesadarannya akan pentingnya jaminan sosial," kata Hebi.

Ia mengatakan banyak kasus kecelakaan hingga kematian pekerja tidak terlindungi jaminan sosial dan tidak ditanggung oleh perusahaan pemberi upah yang justru bisa menimbulkan angka kemiskinan baru di Kota Surabaya ke depannya.

"Karena kami tidak ingin ada angka kemiskinan baru, maka akan kita alihkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Hebi menyampaikan, Pemkot Surabaya bersama BPJS Ketenagakerjaan membentuk agen Perisai di lingkungan RW dimana agen tersebut akan bergerak menyosialisasikan jaminan sosial kepada pekerja bukan penerima upah atau informal di Kota Surabaya.

“Penerima upah itu seperti perusahaan yang (mempekerjakan) buruh, pekerja di mal, itu juga wajib mendapat BPJS Ketenagakerjaan, dan juga yang informal,” paparnya.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo mengatakan saat ini, ada sekitar 613.000 atau 42 persen dari jumlah penduduk pekerja di Kota Surabaya yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Hadi menerangkan, angka ini belum mencapai target keseluruhan yakni 58 persen. Namun demikian, menurut Hadi, upaya yang dilakukan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemkot Surabaya sudah cukup baik.

“Banyak program yang sudah diumumkan di tahun-tahun sebelumnya, bahkan tahun ini memberikan perlindungan kepada ketua RW dan RT. Kemudian memberikan perlindungan kepada Kader Surabaya Hebat (KSH),” ujarnya.

Hadi menyebutkan, jaminan sosial ini sangat penting bagi pekerja formal maupun informal. Sebab, jika pekerja-pekerja tersebut tidak terlindungi jaminan sosial dengan baik, bisa menimbulkan masalah baru ke depannya.

“Bukan malah membantu pemerintah, malah menjadi masalah baru. Ini Pemkot Surabaya sudah luar biasa. Sudah menghadirkan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk warga pelayan masyarakatnya sebanyak sekitar 22.000 orang, dan KSH 28.000, pekerja non-ASN juga sudah terlindungi,” katanya. 

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025