Sumenep) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumenep menyatakan, Gubernur Jawa Timur menetapkan upah minimum di wilayah tersebut pada 2013 sebesar Rp965.000 yang berarti setara dengan angka kebutuhan hidup layak. "Kalau dibanding dengan usulan dari Dewan Pengupahan Sumenep, upah minimum kabupaten (UMK) 2013 yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur itu lebih tinggi. Sebelumnya Dewan Pengupahan Sumenep mengusulkan UMK 2013 sebesar Rp875.000," ujar Kepala Bidang Hubungan Industri dan Syarat-Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumenep Sutrisno di Sumenep, Jumat. Sebelum menggelar rapat guna menetapkan usulan UMK yang akan diserahkan kepada gubernur, kata dia, Dewan Pengupahan Sumenep melakukan tiga kali survei kebutuhan hidup layak (KHL) di tiga pasar tradisional. "Dari hasil survei itu, KHL di Sumenep ditetapkan sebesar Rp965.000. KHL itu merupakan salah satu pertimbangan bagi dewan pengupahan guna menetapkan usulan UMK. Dalam rapat terakhir dewan pengupahan, keputusannya memang mengusulkan UMK 2013 sebesar Rp875.000," ucapnya. Ia menjelaskan, penetapan upah minimum kota/kabupaten di Provinsi Jawa Timur merupakan kewenangan gubernur dengan memperhatikan hasil rapat dewan pengupahan. "Kami di daerah tinggal menyesuaikan dan selanjutnya menyosialisasikan penetapan upah minimum tersebut kepada serikat pekerja dan asosiasi pengusaha di Sumenep," paparnya. Sutrisno juga mengemukakan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana menyosialisasikan secara resmi penetapan upah minimum 2013 di 38 kota/kabupaten itu pada Selasa (4/12) pekan depan. "Kami merupakan salah satu pihak yang diundang ke Surabaya. Setelah dari Surabaya itu, kami akan secepatnya menyosialisasikan penetapan UMK 2013 Sumenep kepada serikat pekerja dan asosiasi pengusaha," katanya. UMK 2012 Sumenep sebesar Rp825 ribu per bulan. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012