Jajaran Satuan Reskrim Polres Madiun, Jawa Timur memberikan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara kepada dua tersangka spesialis pembobolan minimarket yang beraksi di lintas daerah kota dan kabupaten.

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara di Madiun, Jumat mengatakan kedua tersangka adalah Suparno dan Nur Sholikin asal Grobogan, Jawa Tengah. Mereka melakukan pencurian di minimarket Alfamart di wilayah Balerejo Kabupaten Madiun.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberantan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 7 tahun," ujar AKBP Kemas.

Ia menjelaskan aksi keduanya berakhir setelah ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Madiun atas laporan pihak minimarket Alfamart setelah membobol brankas dan membawa kabur uang belasan juta serta barang dagangan.

Modusnya adalah tersangka membobol atap toko untuk masuk ke dalam. Setelah itu, mereka mengambil uang dari brankas serta sejumlah barang dagangan, termasuk rokok.

"Kedua pelaku berhasil kami amankan di wilayah Kota Madiun. Mereka sudah kami profiling sejak lama karena merupakan residivis," kata Kemas.

Hasil penyelidikan mengungkapkan, keduanya merupakan spesialis pembobol minimarket lintas kabupaten. Mereka diketahui telah beraksi di sejumlah daerah, termasuk Magetan, Madiun, Grobogan, Blora, dan Kudus.

Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan Google Maps untuk mencari target minimarket yang kendak dibobol. Mereka menyasar gerai Alfamart yang tidak beroperasi 24 jam.

Polisi menyita barang bukti hasil kejahatan dengan total kerugian sekitar Rp14 juta. Uang hasil curian itu, digunakan pelaku untuk bersenang-senang dan membayar utang.

Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolres Madiun guna menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025