Bojonegoro - Kabid Usaha Perkebunan Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bojonegoro, Jawa Timur, Khoirul Insan, meminta pengusaha dan kelompok tani yang memiliki pinjaman dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2012, tetap mengembalikan sesuai kesepakatan. "Sesuai kesepakatan pengusaha dan kelompok tani yang memiliki pinjaman harus membayar 50 persen dari besarnya pinjaman dengan batas terakhirnya pada 30 November," katanya, Kamis. Ia menjelaskan pihaknya sudah mengumpulkan 126 pengusaha dan tujuh kelompok tani yang memiliki pinjaman DBHCHT sebesar Rp8,64 miliar, 27-28 November. Hasilnya, menurut dia, para pengusaha tembakau juga kelompok tani sepakat membayar pinjaman DBHCHT sesuai kesepakatan. Meskipun sebagian pengusaha ada yang tembakaunya belum terjual atau belum menerima uang hasil penjualan tembakau. "Kami tidak terpengaruh dengan kondisi masih ada pengusaha yang kesulitan menjual tembakaunya. Mengenai pengembalian pinjaman tetap sesuai kesepakatan awal," katanya, menegaskan. Meski demikian, ia menyatakan tujuh pengusaha di Kecamatan Ngasem, justru sudah mengembalikan dana pinjaman DCHCHT sebesar Rp250 juta dari total pinjaman sebesar Rp355 juta. Begitu pula, lanjutnya, enam kelompok tani di Kecamatan Sugihwaras dan satu kelompok tani di Kecamatan Ngambon, juga sepakat akan mengembalikan semua pinjaman yang besarnya mencapai Rp230 juta. "Saat ini jumlah pengembalian pinjaman yang sudah masuk melalui Bank Jatim mencapai Rp1,7 miliar," ungkapnya. Masih seusai kesepakatan pinjaman, jelasnya, pengembalian tahap kedua, untuk pinjaman yang masih tersisa, batas terakhirnya, pada 30 Maret 2013. Mengenai teknis pengembalian pinjaman, ia menjelaskan langsung dilakukan melalui Bank jatim di Bojonegoro, dengan cara peminjam memasukan uang pinjaman ke rekeningnya masing-masing yang dibuka di bank setempat. "Pihak bank yang kemudian memindahkan uang yang masuk ke rekening kas daerah," ucapnya, menjelaskan. Sebelum itu Kepala Dishutbun Bojonegoro Akhmad Jupari menjelaskan pemberian pinjaman DBHCHT itu, sebagai usaha penguatan modal kepada pengusaha tembakau dan kelompok tani. "Pengusaha yang memperoleh kewajiban memiliki kewajiban membeli tembakau produksi petani," ucapnya menambahkan. (*).

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012