Mojokerto - Partai Kebangkitan Nasional Ulama meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan keputusan yang adil terkait dengan sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua Umum PKNU, Choirul Anam, mengatakan, DKPP hendaknya memberikan keputusan yang adil karena KPU telah jelas-jelas melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu. "Dalam sidang pengaduan yang diajukan oleh Badan Pengawas Pemilu, saya sudah memberikan keterangan kalau KPU tersebut telah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu," katanya usai pelaksanaan Hari Lahir (Harlah) ke 6 PKNU di Mojokerto, Minggu. Ia mengemukakan, pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh KPU itu di antaranya adalah mengabaikan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan verifikasi faktual terhadap 12 parpol yang tak lolos verifikasi administrasi. "Selain itu, KPU juga telah melakukan pelanggaran berupa penundaan pengumuman hasil verifikasi terhadap partai politik yang semula diagendakan tanggal 23 Oktober, mundur menjadi 25 Oktober dan akhirnya harus diumumkan pada tanggal 28 Oktober," katanya. Ia menilai, atau penundaan pengumuman hasil verifikasi tersebut, maka KPU telah melanggar salah satu peraturan KPU sendiri yaitu tidak melaksanakan tahapan pemilu sesuai dengan jadwal yang sudah dibuat. "Kalau nanti keputusan yang dibuat oleh DKPP masih mengambang, maka PKNU akan mendesak supaya pengaduan yang dilakukan oleh PKNU segera disidangkan. Tetapi, kalau keputusannya sudah bagus, maka pengaduan yang kami lakukan tidak perlu lagi disidangkan," katanya. Ia mengatakan, masih banyak cara untuk menguak masalah pelanggaran yang dibuat oleh KPU salah satunya dengan menempu jalur kepolisian. "Pilihan ini merupakan salah satu pilihan setelah semua jalan yang pertama tidak bisa menemui titik terang dan masih mengambang," katanya. Menurutnya, untuk jalur kepolisian pihaknya sudah siap dengan barang bukti tanda terima penyerahan verifikasi partai politik yang diteken oleh orang KPU. "Tetapi, oleh orang-orang KPU barang bukti berupa tanda terima tersebut telah dihilangkan. Oleh karena itu, kami bisa membuat tuduhan bahwa orang KPU telah menghilangkan dokumen penting yaitu bukti tanda terima tersebut," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012