Pemerintah Kabupaten Tulungagung memfasilitasi audiensi antara warga penghuni kawasan eks Perkebunan Kaligenthong dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis, untuk membahas rencana relokasi warga di lahan yang telah berstatus milik TNI.

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengatakan, pemerintah daerah membuka ruang dialog bagi warga agar aspirasi mereka tersampaikan secara langsung kepada pihak yang berwenang.

"Pemkab memfasilitasi agar aspirasi masyarakat bisa dicatat oleh Kejaksaan Tinggi untuk dijadikan pedoman dalam pengambilan kebijakan di tingkat pimpinan," ujar Gatut.

Ia menegaskan, Pemkab Tulungagung tetap menghormati putusan kasasi yang telah menetapkan status kepemilikan lahan eks perkebunan Kaligenthong sebagai aset TNI.

Karena itu, segala langkah kebijakan yang diambil pemerintah daerah akan menyesuaikan dengan aspek hukum yang berlaku.

"Kami menghormati keputusan hukum yang sudah inkrah. Untuk relokasi, pemerintah belum dapat memutuskan sebelum permasalahan hukum tuntas," katanya.

Dalam audiensi tersebut, warga menyampaikan keberatan terhadap rencana relokasi dan berencana menempuh upaya hukum perdata.

Pemerintah daerah, kata Gatut, akan tetap mendampingi proses komunikasi antara warga dan pihak terkait agar penyelesaian berlangsung kondusif.

"Pemerintah daerah berupaya menjaga agar persoalan ini tidak menimbulkan gesekan di lapangan. Semua pihak kami dorong untuk menempuh jalur hukum dan dialog," tambahnya.

Sengketa lahan eks Perkebunan Kaligenthong telah berlangsung bertahun-tahun. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, lahan tersebut dinyatakan sebagai aset milik TNI.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025