PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menanggapi informasi terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah milik nasabah oleh oknum karyawannya karena seluruh proses pengelolaan dokumen agunan nasabah dilakukan sesuai prosedur.
Pemimpin Cabang BRI Situbondo Nanang Sumbara menegaskan, sertifikat tanah milik nasabah BRI Unit Panji tersebut masih berada dalam penguasaan bank milik BUMN tersebut.
"BRI akan menyerahkan dokumen tersebut kepada ahli waris yang sah, berdasarkan surat keterangan ahli waris yang diterbitkan oleh pihak berwenang," katanya dalam keterangannya di Situbondo, Jawa Timur, Senin.
Nanang menyampaikan BRI telah berkomunikasi secara baik dengan pihak keluarga nasabah untuk memastikan proses penyelesaian berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mengenai laporan dugaan penggelapan sertifikat tanah nasabah yang dilakukan oleh oknum karyawan BRI, lanjutnya, pihak BRI menghormati laporan yang telah dilakukan oleh pihak pelapor kepada aparat penegak hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut untuk diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Nanang menambahkan, BRI berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan nasabah dengan memberikan layanan yang profesional serta memastikan keamanan dokumen sesuai standar operasional.
"Dalam setiap kegiatan operasionalnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan prinsip kehati-hatian perbankan," ujarnya.
Sahar, warga Desa Panji Lor, Kecamatan Panji, Situbondo, melaporkan oknum karyawan BRI Unit Panji atas dugaan penggelapan sertifikat tanah yang telah lunas sejak tahun 2024, Rabu 8 Oktober 2025.
Sertifikat tersebut atas nama almarhum istrinya, Mastutik, dan telah dijadikan jaminan dua kali di BRI Unit Panji. Saat ini kasus tersebut sudah ditangani penyidik Satreskrim Polres Situbondo.
Pada 1992 pihaknya meminjam di BRI Unit Panji dan lunas tahun 2016. Setelah itu pinjam lagi Rp 40 juta dan lunas tanggal 2 Juli 2024.
Menurut Sahar, setelah pinjaman dinyatakan lunas, sertifikat sempat dikembalikan kepadanya. Namun, keesokan harinya sertifikat tersebut diambil kembali oleh petugas BRI Unit Panji dengan alasan ada kekurangan administrasi.
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025