Gresik - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta Pemprov Jatim meninjau kembali pengajuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dari Kabupaten Gresik sebesar Rp1.567.000 sebab nilai itu terlalu tinggi, naik di atas 10 persen dari nilai UMK tahun 2012.. "Idealnya UMK Kabupaten Gresik itu sebesar Rp1.385.000 atau tidak lebih dari 10 persen dari UMK tahun 2012 yang mencapai Rp1.257.300," kata Ketua Dewan Pengurus Apindo Kabupaten Gresik, Tri Andhi Supriyanto, Kamis,. Andhi khawatir, apabila nominal itu dipaksakan bisa berdampak pada banyaknya pemutusan hubungan kerja di wilayah Gresik, sebab diakuinya banyak pengusaha tidak mampu membayar gaji karyawan dengan nominal UMK sebesar itu. "Kita minta Pemprov Jatim berfikir jernih dengan nominal sebesar itu, sebab dampaknya sangat luas terhadap hubungan kerja. Oleh karena itu, kita minta pemprov memutuskan besaran UMK Gresik berdasarkan survei yang tidak lebih dari 10 persen," katanya. Andhi mengatakan, sebelum adanya keputusan oleh Pemerintah Provinsi Jatim pada tanggal 19 November 2012, pihaknya meminta agar Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) turun ke sejumlah wilayah dan melihat hasil survei sebenarnya. Andhi mengaku, pihaknya kini masih menunggu keputusan final dewan pengupahan provinsi, dan terus berharap kenaikan UMK Gresik tidak lebih dari 10 persen. "Kami juga telah menyiapkan langkah-langkah apabila sudah diputuskan, namun tentunya masih menunggu proses final dewan pengupahan provinsi," katanya. Sebelumnya Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik menetapkan besaran UMK 2013 sebesar Rp1.567.000 per bulan, dan telah diajukan ke provinsi. Dari data yang didapat, besaran UMK Kabupaten Gresik sama-sama memiliki nilai tertinggi dengan Kota Surabaya, yakni Rp1.567.000, sedangkan terendah adalah wilayah Magetan dengan usulan UMK sebesar Rp825.000.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012