Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Musyafak Rouf mengatakan masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait evaluasi aturan terkait tunjangan yang diterima oleh anggota legislatif.

"Ya kita nunggu petunjuk yang aplikatif," ujar Musyafak di gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, Senin.

Menurut Musyafak, hingga saat ini belum ada arahan dari pemerintah pusat atau kementerian dalam negeri terkait evaluasi regulasi terkait besaran tunjangan anggota dewan.

Ia menjelaskan tunjangan perumahan maupun tunjangan transportasi yang diterima DPRD Jawa Timur sudah diatur dalam Keputusan Gubernur dan ada juga aturan di atasnya seperti Peraturan Pemerintah.

"Kita yang penting tidak melanggar aturan," kata politisi senior PKB ini,

Diketahui, Anggota DPRD Jawa Timur mendapat sejumlah tunjangan diantaranya Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi yang dicairkan tiap bulan sekitar Rp70 juta.

Dari nominal tersebut merupakan item paling besar didapat dari tunjangan perumahan dengan rincian untuk anggota biasa, tunjangan perumahan berjumlah sebesar Rp49.087.500 per orang termasuk pajak.

Untuk pimpinan dewan, jumlahnya lebih besar,  untuk Ketua DPRD Jatim senilai Rp57.750.000 termasuk pajak.

Sedangkan untuk wakil ketua, diketahui sebesar Rp54.862.500 per orang termasuk pajak.

Penerimaan tunjangan ini sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/30/KPTS/013/2023 Tentang Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Dari penjelasan dalam regulasi terkait, angka tersebut didapat bahwa nominal tunjangan perumahan Ketua DPRD sesuai standar sewa rumah negara gubernur.

Kemudian Wakil Ketua DPRD diketahui yakni 95 persen dari tunjangan perumahan Ketua DPRD.

Untuk anggota Anggota DPRD didapat dari perhitungan 85 persen dari tunjangan perumahan Ketua DPRD.

Di luar tunjangan perumahan, Anggota DPRD Jatim juga mendapat tunjangan transportasi dengan nilai yang sama antara anggota dengan pimpinan dewan sebesar Rp20.850.000,00 per orang termasuk pajak.

Rincian itu sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/31/KPTS/013/2023 Tentang Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Pewarta: Faizal Falakki

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025