Semarang - Pakar hukum pidana Universitas Diponegoro Semarang Prof Nyoman Sarikat Putrajaya menilai ancaman hukuman mati pada pengedar, terutama gembong narkoba pantas diberikan. "Ancaman hukuman mati kepada gembong narkoba ini untuk memberikan efek jera agar orang lain takut berbuat serupa," katanya di Semarang, Rabu, menanggapi pro-kontrahukuman mati untuk gembong narkoba. Menurut dia, Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika pun telah mengatur ancaman hukuman mati bagi pengedar narkoba untuk golongan I dan II, sementara untuk golongan III tidak diatur pidana mati. Guru Besar Fakultas Hukum Undip itu menjelaskan hukuman mati untuk gembong narkoba diberikan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat agar mereka tidak melakukan balas dendam kepada si pelaku. "Dampak perbuatan yang dilakukan gembong narkoba kan merusak generasi muda. Karena itu, vonis hukuman mati diserahkan kepada hakim yang akan mempertimbangkan secara matang sebelum memutuskan," katanya. Nyoman mengingatkan bahwa pidana mati juga pernah dimohonkan untuk uji materiil ke Mahkamah Konstitusi dan MK berpendapat pidana mati tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ia mengatakan perlu pembedaan antara pengedar dan gembong narkoba dengan penyalahguna sebagai korban, sebab penyalahguna narkoba sesuai UU Narkotika lebih ditekankan untuk mendapatkan upaya rehabilitasi. "UU Narkotika lebih memberikan perlindungan kepada penyalahguna narkoba sebagai korban. Mereka (penyalahguna, red.) berhak mendapatkan proses rehabilitasi, baik secara medis maupun sosial," katanya. Bahkan, kata dia, pecandu dan penyalahguna narkoba diwajibkan untuk melaporkan diri ke pihak berwajib untuk selanjutnya mendapatkan proses rehabilitasi, termasuk orang tua yang memiliki anak pecandu. Berkaitan dengan hukuman mati, ia mengatakan selama ini diberikan untuk kasus pidana berat, terorisme, dan narkoba. Untuk koruptor sebenarnya juga diatur, tetapi belum pernah ada yang divonis mati. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012