Tulungagung - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)Tulungagung, Jawa Timur menginstruksikan pada seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa agar lebih cermat dalam melakukan verifikasi faktual terhadap surat dukungan pasangan bakal calon bupati/wakil bupati jalur perseorangan. Pokja Pencalonan KPUD Tulungagung, Fatah Masrun, Selasa mengatakan, kecermatan sangat diperlukan karena ada sekitar 42 ribu berkas bekas e-KTP berupa foto kopi kartu keluarga yang terindikasi hasil curian, dan digunakan untuk mendukung pasangan perseorangan. "Dari verifikasi adminsitrasi terhadap surat dukungan yang dilakukan, sekurangnya ada 42 ribu foto kopi kartu keluarga yang mempunyai stempel e-KTP. Berkas itu yang harus dicermati karena terindikasi hasil curian dari Kecamatan Rejotangan," terangnya. Meski lampiran surat dukungan tersebut hasil curian tidak serta merta menggagalkan pencalonan pasangan bakal calon bupati. Menurut dia, yang bisa menggagalkan hanyalah pernyataan dari orang yang disebut dalam surat dukungan, bahwa tidak mendukung calon bupati bersangkutan. "Meski lampiran surat dukungan hasil curian, jika yang bersangkutan menyatakan mendukung maka tetap akan dianggap sah. Karenanya kami perintahkan PPS untuk lebih cermat melakukan verifikasi faktual ke setiap surat dukungan," tegasnya. Verifikasi faktual dilakukan dengan menanyakan langsung orang per orang yang tercantum dalam surat dukungan. Jika yang bersangkutan menyatakan tidak mendukung, maka dukungan tersebut langsung dicoret dan dinyatakan tidak sah. "Ada form surat tidak mendukung yang dibawa PPS untuk menguatkan penolakan dukungan. Warga pun jangan segan-segan menandatangani surat tersebut, jika memang namanya dicatut," katanya. Lebih jauh Fatah berharap, polisi tidak mengambil barang bukti berupa foto kopi kartu keluarga berstempel e-KTP yang ditengarai hasil curian, di tengah-tengah proses verifikasi karena akan mengugurkan pasangan calon perseorangan tersebut. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012