Malang - Panitia Pengawas Pemilu Kota Batu, Jawa Timur, memperingatkan para tim sukses calon wali kota setempat untuk segera membersihkan semua atribut kampanye masing-masing calon karena sudah memasuki hari tenang sebelum pencontrengan 2 Oktober mendatang. Ketua Panwas Pemilu Kota Batu Abdul Rohim, Sabtu, menegaskan, jika hingga Sabtu (29/9) pukul 24.00 WIB nanti atribut kampanye calon masih terpasang, tentu ada catatan tersendiri dan atribut kampanye yang maish terpasang akan dibersihkan paksa. "Saya rasa semua tim sukses cawali sudah tahu dan paham akan aturan pada masa hari tenang, apalagi kami juga sudah mengirimkan surat pada mereka, termasuk para perangkat desa/kelurahan. Yang pasti nanti malam kota ini harus bersih dari atribut kampanye," tegasnya. Keempat pasangan calon yang bakal bertarung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Batu 2 Oktober nanti adalah Abdul Majid-Kustomo (MK), Suhadi-Suyitno (Dino), Gunawan Wirutomo-Sundjojo (Wakgus), dan calon petahana (incumbent) Eddy Rumpoko-Punjul Santoso. Untuk mengamakan pelaksanaan Pilkada tersebut, kepolisian setempat bakal menerjunkan seribu personel yang di sebar di seluruh tempat pemungutan suara (TPS), kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwas Pemilu Kota Batu serta sejumlah lokasi rawan lainnya. Meski KPU Kota Batu memastikan jika Pilkada tetap digelar sesuai jadwal yang ditentukan (2 Oktober), tidak menyurutkan niat ketiga pasangan calon untuk menggugat keputusan KPU yang meloloskan calon petahana yang sebelumnya sudah dicoret sebagai cawali. Ketiga pasangan calon yang akan menggugat keputusan KPU Kota Batu itu adalah Abdul Majid-Kustomo, Suhadi-Suyitno, dan Gunawan Wirutomo-Sundjojo. "Gugatan sengketa hasil pilkada bisa kami daftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pencontrengan atau begitu ada hasil hitung cepat. Apapun hasil dan siapapun yang menang dalam Pilkada ini, ketiga pasangan calon akan tetap meminta proses Pilkada diulang," tegas kuasa hukum ketiga pasangan calon yang menggugat keputusan KPU, Maryadi. Materi gugatan yang bakal dilayangkan ke MK, katanya, tidak berbeda jauh dengan yang pertama, yakni adanya dua putusan pleno KPU Kota Batu. Pleno pertama terkait penetapan calon dan pleno kedua yang meloloskan Eddy Rumpoko-Punjul Santoso bisa maju dalam Pilkada daerah itu sesuai putusan PTUN Surabaya. Selain melayangkan gugatan ke MK, kata Maryadi, pihaknya juga mengajukan gugatan ke Komisi Yudisial terkait kode etik pengadilan, yakni PTUN Surabaya yang membuat putusan tanpa membacakan hak tergugat.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012