Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Situbondo, Jawa Timur, mengungkap praktik judi online (judol) dan mengamankan seorang pria berinisial MI berusia 29 tahun yang diduga merupakan pelaku judi slot berikut sejumlah barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengatakan MI (29) ditangkap petugas saat sedang bermain judi slot online di sebuah warung di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, pada Senin (21/7) setelah sebelumnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Tersangka tertangkap tangan saat bermain judi slot online melalui aplikasi di HP, dan permainan tersebut diakses menggunakan ponsel pribadi tersangka di sebuah warung," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Selasa.
Dari tangan tersangka, lanjut AKP Agung, polisi juga menyita satu unit HP, uang tunai Rp858.000, dompet dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Pelaku disangkakan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang Undang ITE sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan menegaskan bahwa tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, termasuk judi online yang makin marak.
"Judi online adalah bentuk kejahatan digital yang merusak generasi bangsa, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik online maupun offline, semua sama-sama merusak," ucapnya.
Kapolres menambahkan dampak judi online sangat luas, mulai dari masalah ekonomi, konflik rumah tangga, hingga keterlibatan dalam tindak pidana lain seperti pencurian dan penipuan untuk membiayai aktivitas judi.
"Laporkan ke kami melalui layanan 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat, dan kami pastikan akan langsung menindaklanjuti," kata Rezi.
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025