Situbondo (ANTARA) - Penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur, melakukan penahanan terhadap tiga orang pelaku terduga pembalakan liar yang ditangkap petugas gabungan dari Polisi dan Polhutmob (Polisi Hutan Mobile).
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan di Situbondo, Senin, mengatakan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka pelaku pembalakan liar tersebut langsung dilakukan penahanan.
"Tiga tersangka masing-masing inisial DW (39), SM (59) dan AR (36) warga Desa Sumber Tengah, Kecamatan Bungatan, kami lakukan penahanan," ujarnya.
Menurut Agung, kasus tersebut terungkap saat petugas gabungan polisi dan petugas Perhutani melakukan patroli dan mencurigai sebuah mobil pikap yang mengangkut kayu, dan setelah diperiksa terdapat kayu jati olahan 58 lembar tanpa dilengkapi dokumen.
Kendaraan pikap yang mengangkut kayu jati itu, katanya, diamankan petugas gabungan pada Jumat (19/8) sekitar pukul 15:00 WIB di Jalan Raya Pasir Putih Situbondo, petak 38 B, Kampung Kembangsambi, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan.
Hasil pemeriksaan ketiga tersangka, kata Agung, puluhan batang kayu jati yang sudah dipotong menjadi 58 lembar itu merupakan hasil pembalakan liar atau ilegal logging di kawasan hutan milik Perhutani di Kecamatan Bungatan.
"Kami juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti satu unit mobil pikap, tiga batang kayu jati dalam bentuk persegi, dua buah gergaji dan satu unit HP," kata AKP Agung.
Kepada penyidik, katanya, pelaku menebang kayu jati dari hutan milik negara tanpa izin yang diangkut menggunakan pikap, rencananya akan dijual ke pasaran.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf b Jo Pasal 82 ayat (1) huruf b dan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman bagi pelaku pembalakan liar bisa mencapai lima tahun penjara serta denda miliaran rupiah. Dalam kasus ini masih terus didalami oleh penyidik," ujar AKP Agung.
