Surabaya - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indobesia (BNP2TKI) berjanji akan memperjuangkan keringanan hukuman bagi Vitria, TKI asal Jember yang divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Singapura. "Kami tidak akan pernah berhenti mencari celah dan memperjuangkan keringanan hukuman bagi Vitria," ujar Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat, kepada wartawan, Minggu. Menurut dia, pihaknya masih mencari tahu apakah ada jalan lain untuk memperingan hukuman. Pihaknya juga akan membawa bukti-bukti tambahan sebagai upaya pengurangan hukuman. "Hakim sudah memvonisnya, tapi kami tidak akan tinggal diam. Kami juga masih mencari tahu masih adakah tindakan lain yang bisa dilakukan," tuturnya. Pada 26 November 2009, Vitria Depsi Wahyuni (20), dituduh membunuh majikannya berusia 81 tahun bernama Sng Gek Wah dalam sebuah pertengkaran. Kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia, Vitria mengaku sering dicerca dan diperlakukan secara tidak layak dengan jam kerja lebih dari 12 jam. Ia sempat dijerat hukuman mati, namun SBMI Jatim bersama Satuan Tugas Penanganan WNI berhasil membebaskannya. Vitria pun divonis sepuluh tahun penjara pada sidang 7 Maret 2012. Saat persidangan itu, baik jaksa penuntut umum dan pembela Vitria menerima keputusan majelis hakim. Usai divonis sepuluh tahun, namun Pengadilan Singapura memperberat hukuman Vitria menjadi 20 tahun penjara karena adanya banding pihak keluarga. Padahal Vitria seharusnya akan bebas pada 2016 setelah dikurangi masa tahanan. Menurut Jumhur, pihaknya terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak berwenang untuk memberikan peluang kembali meringankan hukuman. Di samping itu, pihaknya mengaku juga telah memberikan tindakan tegas terhadap PJTKI yang telah meloloskan Vitria, padahal usianya saat itu belum genap 18 tahun. "Sudah kami lakukan tindakan tegas dan melaporkannya. Kami harap tidak ada lagi PJTKI-PJTKI nakal yang nekat memberikan izin calon TKI di bawah umur dengan melakukan penipuan usia," tukas dia. Plt Ketua Umum Asosisi Perusahaan TKI Rusjdi Basalamah mengaku prihatin dengan kasus ini. Ia menyoroti tidak profesionalnya PJTKI yang memberangkatkan Vitria ke luar negeri. "Ke depan kami akan lebih ketat, salah satunya dengan pembekalan terhadap para petugas calon rekrut TKI yang sudah kami lakukan. Semoga tidak ada lagi kasus serupa dan ini yang terakhir kali," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012