Malang - Profesi guru masih mendominasi pengajuan gugatan perceraian di lingkungan pegawai negeri sipil (PNS) Kota Malang, Jawa Timur. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang wahyu Santoso, Jumat, mengemukakan, data hingga Agustus ini, PNS yang mengajukan gugatan perceraian mencapai 20 kasus dan sebagian besar adalah pengajuan dari PNS guru. "Kami masih belum tahu pasti apa penyebab angka pengajuan gugatan cerai dilingkungan PNS guru ini cukup tinggi. Hingga Agustus ini sudah 20 kasus perceraian PNS guru yang diajukan ke BKD, padahal tahun lalu hanya 10 kasus," tegasnya. Menyinggung adanya sertifikasi guru yang menjadi pemicu perceraian PNS guru, Wahyu dengan tegas mengatakan, bukan. Kemungkinan terbesar pemicunya adalah masalah komunikasi, baik dengan suami atau istri mereka (PNS guru). Jika tahun-tahun sebelumnya, penyebabnya didominasi oleh kasus perselingkuhan atau hadirnya pihak ketiga dalam rumah tangga mereka, tahun ini penyebabnya masih belum diketahui secara pasti. Padahal, lanjutnya, proses gugatan perceraian di lingkungan PNS itu cukup panjang dan tidak mudah. Sebab, prosesnya tidak cukup di pengadilan saja, tapi juga harus ada izin dari wali kota. Untuk meminimalkan angka perceraian di lingkungan Pemkot Malang, kata Wahyu, pihaknya sudah melakukan bekerja sama dengan Depag setempat. Kantor Depag nantinya akan lebih rajin memberikan pencerahan kepada para PNS di lingkungan pemkot setempat. Berdasarkan data dari BKD Kota Malang, angka perceraian di lingkungan PNS Pemkot Malang 2010 sebanyak 14 kasus, 2011 sekitar 17 kasus. Sedangkan pada pertengahan tahun 2012 sudah tercatat 20 pns yang mengajukan gugatan cerai ke BKD setempat. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012