Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai menyusun peraturan wali kota (perwali) yang mengatur tentang pelaksanaan program dana bantuan senilai Rp50 juta bagi setiap rukun tetangga (RT) di wilayah itu.

"Tentu untuk mendukung program Rp50 juta per RT harus ada perangkat hukumnya. Kami masih akan membuat perwalinya terlebih dahulu," kata Wali Kota Malang Wahyu Hidayat ditemui Kota Malang, Jawa Timur, Selasa.

Wahyu menjelaskan penyusunan perwali menjadi bagian krusial karena akan memuat petunjuk teknis seperti mekanisme penyaluran dana bantuan tersebut.

Regulasi yang sedang disiapkan juga mengantisipasi ketidaktepatan pemanfaatan bantuan tersebut.

Ketika perwali sudah disahkan, pemerintah daerah setempat langsung menyosialisasikan teknis pelaksanaan program bantuan tersebut kepada RT hingga kelurahan se-Kota Malang.

Wali Kota Malang tidak ingin ada pengurus RT yang terjerat kasus hukum hanya karena tak memahami aturan program bantuan itu.

"Mereka memahami tentang tahapan pelaksanaan program, tanggung jawab, kewajiban, larangan, dan termasuk sanksinya. Semuanya akan tertuang di dalam perwali," ucapnya.

Diketahui bahwa program Rp50 juta per RT merupakan janji politik Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bersama Wakil Wali Kota Ali Muthohirin yang digaungkan selama pelaksanaan masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mendukung percepatan realisasi pemberian dana bantuan senilai Rp50 juta bagi setiap RT.

Amithya menilai program tersebut mampu mempercepat penyelesaian masalah yang muncul di tingkat masyarakat.

"Program ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Malang, ini juga menjadi solusi terhadap setiap permasalahan yang ada," kata dia.

Ia mengakui sudah mengetahui rencana penyusunan regulasi pelaksanaan program bantuan untuk RT itu dari Wali Kota Malang Wahyu Hidayat.

"Kami masih melihat bersama-sama untuk ini, tetapi di awal sudah sempat berdiskusi dengan Pak Wali Kota," ujarnya.

Namun, karena belum ada dasar hukum, maka program bantuan bagi RT senilai Rp50 juta tak bisa digulirkan tahun ini. Paling dekat program itu bisa diterapkan pada tahun 2026.

"Kemungkinan tahun depan baru bisa diterapkan karena 'kan masih terlebih dahulu menyiapkan kerangka aturannya bagaimana," kata Amithya.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025