Bojonegoro - Disnakertransos Bojonegoro, Jatim, meminta perusahaan di wilayahnya memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para buruh yang besarnya sesuai dengan ketentuan, dengan batas terakhir H-7 Hari Raya Idul Fitri. Kepala Disnakertransos Bojonegoro Iskandar, didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertransos, Ruslantoyo, Selasa, mengatakan, sudah mengirimkan surat permintaan pemberian THR kepada sekitar 60 perusahaan di daerahnya, pada 21 Juli. Di dalam surat itu, disebutkan, pemberian THR keagamaan di atur di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.04/Men/1994 tentang THR Keagamaan. "Di dalam peraturan itu, perusahaan berkewajiban memberikan THR yang besarnya sesuai masa kerjanya masing-masing," katanya, menjelaskan. Ia menjelaskan, buruh yang bekerja dibawah 3 bulan memperoleh THR yang besarnya proporsional bergantung dengan besarnya THR buruh di perusahaan setempat yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun. "Kalau ada buruh yang memperoleh THR Rp1.000, berarti buruh yang sudah bekerja selama tiga bulan memperoleh THR yang besarnya sama dengan THR buruh 1 tahun lebih dibagi 4," katanya, menjelaskan. Sebab, lanjutnya, sesuai peraturan itu, buruh yang memiliki masa kerja sekitar 1 tahun ke atas memperoleh THR yang besarnya sama dengan satu bulan gaji. "Meski demikian pemberian THR tidak harus dalam bentuk uang, bisa dalam bentuk kue-kue atau lainnya," kata Ruslantoyo, menambahkan. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012