Surabaya - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur HM Sudjak MAg mengakui ijazah dari kalangan pesantren dan khususnya lulusan MA An-Nuqayah 2, Guluk-Guluk, Sumenep. "Itu miskomunikasi dari panitia rekrutmen Brigadir Brimob dan Dalmas Polres Sumenep saja, karena MA sudah diakui setara dengan SMA sesuai UU 20/2003," katanya di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya (MAS), Jumat. Ia mengemukakan hal itu ketika dikonfirmasi ANTARA di sela-sela pembukaan Festival Ramadhan Maghfiroh MAS yang dilakukan Wagub Jatim H Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Menurut dia, di kalangan internal Sumenep juga ada pertemuan antara Polres, Dinas Pendidikan, dan Kemenag Sumenep, namun pihaknya belum mengetahui hasil pertemuan itu. "Yang jelas, hasil pertemuan akan disampaikan kepada Dewan Pendidikan Jatim untuk diteruskan ke Dewan Pendidikan Nasional dan akhirnya diberikan kepada Kapolri untuk bahan pertimbangan," katanya. Piagam izin operasional dari Kementerian Agama Jawa Timur untuk MA An Nuqayah 2, Guluk-Guluk, Sumenep, dengan Nomor Kw.13.4/4/PP.00.6/1050/2010 dan ditandatangani Kabid Mapenda Kemenag Jatim Drs Hartoyo MSi pada 1 Juli 2010 yang berlaku hingga 1 Juli 2015. Senada dengan itu, Wagub Jatim Gus Ipul mengharapkan ada solusi yang terbaik untuk kasus itu, karena polisi setempat berpegang pada peraturan Dinas Pendidikan setempat. "Saya kira, ijazah MA An-Nuqayah 2 itu dapat diterima, tapi mungkin perlu klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Sumenep agar mereka juga mengeluarkan legalisasi untuk MA An-Nuqayah 2," katanya dalam acara pembukaan Festival Ramadhan MAS 2012 yang juga dihadiri imam besar MAS KH Bashori Alwi. Sebelumnya (19/7), Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur meminta Kapolri untuk membatalkan rekrutmen Brigadir Brimob dan Dalmas Polres Sumenep yang dinilai bersifat diskriminasi kepada kalangan pesantren dan khususnya lulusan Pesantren An-Nuqayah 2, Guluk-Guluk, Sumenep. "Kami minta Kapolres Sumenep minta maaf secara terbuka dan Kapolri membatalkan rekrutmen Polri yang dilakukan Polres Sumenep," kata Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim KH Mutawakkil Alallah didampingi Ketua PW LP Maarif NU Jatim Dr Ach Muzakki, Ketua PW IPNU Jatim Imam Fadlli, dan Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim A Fuad Mahsuni (FPKB). Dalam pandangan NU, diskriminasi itu terlihat dalam pengumuman penerimaan Nomor Peng/03/VI/2012 tertanggal 5 Juni 2012 yang ditandatangani Kapolres Sumenep dan menyebutkan persyaratan pendidikan minimal SMU/MA/SMK dan khusus lulusan pesantren untuk empat pesantren yang diakui setara oleh Depdiknas (Ponpes Gontor Ponorogo, Ponpes Al Amien Prenduen Sumenep, Ponpes Mathlabul Ulum Sumenep, dan Ponpes Al Barokah, Patianrowo, Nganjuk). (*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012