Surabaya - Jam kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dikurangi selama bulan puasa. Ini sesuai edaran Gubernur Jatim Soekarwo melalui surat Nomor 851/48/212.5/2012 yang berisi jadwal jam kerja bulan Ramadhan 1433 H/2012 M. "Jika pada hari biasa jam kerja PNS terhitung selama sembilan jam, mulai pukul 07.00 hingga 16.00 WIB, selama bulan puasa hanya tujuh jam, yakni pukul 08.00 sampai 15.00 WIB," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Rasiyo kepada wartawan di Surabaya, Selasa. Jam tersebut berlaku pada Senin hingga Kamis, sedangkan pada Jumat, jam kerja berkurang lagi satu jam dengan jam istirahat dua jam. Setiap Jumat, pegawai masuk pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan jam istirahat 11.00-13.00 WIB. Berbeda dengan hari biasa yang jam istirahatnya mulai 12.00-13.00 WIB. Meski sedang menjalankan ibadah puasa, Rasiyo berharap para pegawainya tetap bekerja dan tidak menjadikan alasan puasa untuk bermalas-masalan. Apalagi jam kerja sudah dilakukan pengurangan berbeda dari hari biasanya. Selain itu, mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur tersebut meminta kepada pegawainya yang beragama Islam untuk lebih meningkatkan lagi ketaqwaan kepada Allah SWT. "Bagi pegawai yang nonmuslim, tetap harus menghormati rekannya yang sedang berpuasa dengan tidak makan, minum, maupun melakukan tindakan yang mengganggu orang berpuasa," kata Rasiyo. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012