Surabaya - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantow Wilayah Jawa Timur I Tanjung Perak, Surabaya, memusnahkan sebanyak lima juta batang rokok ilegal hasil pencegahannya selama 2011 di tempat pemusnahan Lahan Pembuangan Akhir (LPA) Benowo Surabaya, Selasa. "Semua rokok ini hasil tangkapan kami selama setahun. Sudah merupakan peraturan bahwa barang sitaan seperti ini harus dimusnahkan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan," ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Jatim I, Eko Darmanto. Ia menjelaskan, jajaran bidang penindakan dan penyidikan selama setahun terakhir berhasil melakukan 16 penindakan terhadap peredaran barang kena cukai rokok ilegal. Modus yang dilakukan bermacam-macam, diantaranya menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas pakai, serta rokok polos atau tanpa pita cukai. "Kebanyakan dikirimkan melalui jasa ekspedisi dengan mencantumkan isi barangnya secara tidak benar dan identitasnya disamarkan. Tujuannya ke kawasan Kalimantan dan Sulawesi," kata Eko Darmanto. Dalam kasus ini, pihaknya tidak bisa mengamankan satu pun tersangka karena tidak sistem terputus yang dilakukan sindikat tersebut. Namun, lanjut Eko, Ditjen Bea Cukai berusaha semaksimal mungkin mencegah dan menangkap pelaku. "Dari pengungkapan ini, kami menyelamatkan uang negara senilai Rp1,3 miliar. Tapi yang lebih penting bukan itu, melainkan efek kalau rokok-rokok seperti ini beredar. Selain sangat berbahaya, bisa merugikan pelaku usaha rokok sesungguhnya," tukasnya. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012