Tulungagung - Gerakan Pemuda (GP) Ansor, salah satu organisasi massa terbesar di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengecam keputusan pengadilan negeri setempat yang membebaskan bandar judi bola beromset miliaran rupiah, meski kasus tersebut menjadi perhatian publik. "Keputusan penangguhan penahanan yang dikeluarkan pengadilan tersebut telah menyakiti rasa keadilan masyarakat," ujar Ketua GP Ansor Kabupaten Tulungagung, Yoyok Mubarok, Senin. Aktivis pemuda NU ini juga mempertanyakan alasan sakit yang digunakan kubu Tjin Hook atau Artomoro, bandar judi bola tersebut, untuk meminta dispensasi dari kurungan penjara menjadi tahanan rumah. Menurutnya, alasan tersebut tidak sepatutnya dikabulkan begitu saja oleh majelis hakim yang menangani kasus judi beromset miliaran rupiah yang dikendalikan Tjin Hook, sebab pihak lembaga pemasyarakatan (LP) tentu telah memiliki tenaga medis untuk menangani kasus tahanan maupun narapidana sakit. Yoyok mengkritisi pengajuan permohonan penangguhan yang akhirnya dikabulkan pihak pengadilan tersebut sebagai kamuflase Tjin Hook agar bisa menghirup udara bebas. "Lagipula siapa yang bisa menjamin yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya. Apalagi dia dikeluarkan saat digelarnya putaran Piala Eropa," ujarnya. Padahal, lanjut dia, para tersangka/terdakwa lain sebelumnya yang memiliki kasus serupa maupun berbeda, tidak bisa dengan mudah mendapat keistimewaan dari majelis hakim sehingga memperoleh kesempatan penangguhan penahanan. Harusnya perlakuan yang sama juga diterima Tjin Hook. Bahkan, jika melihat statusnya sebagai bandar besar, tambahnya, yang bersangkutan idealnya dihukum lebih berat. "Namun kenapa justru diistimewakan seperti ini. Jelas ini yang disebut praktik tebang pilih hukum," kritik Yoyok. Yoyok enggan memberi penilaian atas keputusan yang dinilainya kotroversial tersebut. Ia hanya mengatakan, masyarakat awam tentunya sudah paham jika terdakwa tidak semestinya memperoleh pengalihan status tahanan. Wakapolres Tulungagung, Kompol Yoga Pamungkas saat dikonfirmasi wartawan sempat mengungkapkan penyesalannya atas keputusan penangguhan penahanan tersebut. Apalagi saat menjalani penahanan rumah, yang bersangkutan tidak mendapat penjagaan petugas. "Potensi maupun risiko dilakukannya kembali perbuatan melanggar hukum oleh terdakwa (Tjin Hook) tentu semakin terbuka. Namun semua ini bukan kewenangan kami (kepolisian) lagi. Kecuali, pihak PN meminta kepolisian untuk terlibat dalam pengamanan," ujarnya. Secara terpisah, kuasa hukum Tjin Hook, Dading P Hasta mengonfirmasi kliennya saat ini masih berada di rumah Tulungagung. Ia menyebut kliennya saat ini sedang menderita penyakit jantung kronis serta asma, sehingga pihaknya berniat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk merujuk Tjin Hook agar dirawat di rumah sakit di Surabaya. "Kami akan ajukan permohonan itu dalam waktu dekat," jawabnya tanpa menjelaskan keberadaan Tjin Hook saat ini. (*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012