Pacitan - Puluhan pedagang di Pasar Tulakan, Kabupaten Pacitan memprotes pelaksanaan sidang tera ulang timbangan yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur, karena dikenai beban biaya cukup tinggi. "Masak kami dikenai biaya tera ulang hingga Rp70 ribu per timbangan. Ini terlalu membebani, padahal rincian biayanya tidak jelas," kata salah seorang pedagang Pasar Tulakan, Sugianto, Rabu. Kericuhan sempat terjadi lantaran para pedagang tidak puas dengan penjelasan dari pihak diskoperindag. Mereka bersikeras menuntut penjelasan biaya yang dibebankan kepada para pedagang. Sugianto mengemukakan, dalam bukti pembayaran hanya ditulis sejumlah uang tanpa ada perincian. Ia berprasangka pembebanan biaya itu sebagai bentuk pungutan liar (pungli) yang tidak ada dasar hukumnya. Para pedagang semakin kesal karena beban biaya yang dikenakan antara timbangan yang diservis maupun yang tidak, nyaris tidak berbeda. "Kami merasa diperlakukan tidak adil," ujarnya. Tidak ada penjelasan dari pihak petugas tera ulang Diskoperindag Jatim terkait protes yang dilakukan para pedagang Pasar Tulakan. Mereka bahkan pilih tutup mulud saat para pedagang terus mencerca pertanyaan dan meminta penjelasan terkait biaya tera ulang yang harus dibayarkan. Menurut sejumlah pedagang, sesuai alasan yang dikemukakan petugas, lembaran itu akan digunakan sebagai lembaran pertanggungjawaban (LPJ). "Apa ada LPJ seperti ini. Kami seperti diperas, dan ini berlangsung bertahun-tahun," tutur pedagang. Hal senada disampaikan pedagang lainnya Parti Marsitin. Menurutnya, perlakuan para petugas juga dianggap tidak manusiawi karena timbangan yang digunakannya langsung diambil begitu saja. Parti juga menganggap nilai yang dibayarkannya dalam proses tera ulang terlalu mahal. Sebab, dengan harga timbangan senilai Rp200 ribu-an, mereka harus harus membayar cukup tinggi, yakni antara Rp40 ribu hingga Rp70 ribu per timbangan. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012