Surabaya - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur meminta lembaga penyiaran radio dan televisi untuk lebih berhati-hati terhadap penayangan iklan pengobatan alternatif. "Tujuan kami adalah supaya masyarakat tidak dirugikan atas informasi seputar kesehatan yang menyesatkan dan menghindari praktik kesehatan yang tidak bertanggung jawab," kata Ketua KPID Jatim Fajar Arifianto Isnugroho di Surabaya, Senin. Menurut dia, permintaan itu tertuang dalam surat imbauan KPID Jatim nomor 117/KPID-JATIM/VI/2012 tertanggal 7 Juni 2012 yang ditujukan pada direktur lembaga penyiaran radio dan televisi di Jawa Timur. "Permintaan atau imbauan itu didasarkan pemantauan KPID Jatim atas maraknya iklan pengobatan alternatif serta merujuk peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/032012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar program Siaran atau P3SPS 2012 terkait perlindungan kepentingan publik," katanya. Dalam pasal 11 P3SPS tentang perlindungan kepentingan publik menyebutkan program siaran yang berisi tentang kesehatan masyarakat dilarang menampilkan penyedia jasa pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak memiliki izin dari lembaga berwenang. "Berdasarkan pasal tersebut, lembaga penyiaran hanya boleh menyiarkan (program atau iklan) seputar jasa pelayanan kesehatan masyarakat (pengobatan alternatif atau pengobatan modern) yang sudah melalui proses perizinan dari lembaga yang berwenang," katanya. Lembaga berwenang yang dimaksud adalah Kementerian Kesehatan RI, Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten/kota atau badan pengawasan obat dan makanan (POM). Oleh karena itu, lembaga penyiaran diminta untuk lebih berhati-hati dalam proses produksi program atau selektif dalam menerima iklan menyangkut pengobatan alternatif dan sejenisnya dengan melihat kembali proses perizinan lembaga bersangkutan. Dalam kaitan itu, KPID Jawa Timur juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur untuk menyikapi masalah ini dengan tujuan dinas kesehatan juga proaktif memantau izin praktek atau izin beroperasinya jasa pengobatan alternatif dan jasa pelayanan kesehatan. "KPID tidak menyentuh jasa pengobatan alternatif karena KPID hanya konsen pada media penyiaran yang menayangkan iklan pengobatan alternatif, sedangkan jasa pengobatannya tetap menjadi kewenangan Dinas Kesehatan," katanya. Menanggapi imbauan itu, Ketua Program Studi pengobatan Tradisional (Batra) FK Unair Surabaya, dr Ariyanto Yonosewoyo, mengaku dirinya sudah pernah ke China. "Ahli Batra di sana justru mengingatkan agar kami berhati-hati dengan pengobat herbal dari China, karena mereka umumnya ke Indonesia akibat bermasalah di China," katanya. Oleh karena itu, katanya, masyarakat perlu diingatkan, karena 55,3 persen masyarakat masih menyukai jamu, bahkan hanya 11,58 persen yang menyukai jamu dalam bentuk kapsul, sehingga masyarakat perlu dilindungi. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012