Bojonegoro - Ratusan truk proyek pengangkut material pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu dan pembangunan pondasi rel ganda kereta api (KA) di Bojonegoro, Jatim, melanggar ketentuan batas muatan maksimum kendaraan. Kepala Bidang Hubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro, Chozim, Jumat, mengakui, truk proyek Blok Cepu dan pembangunan rel ganda, masih tetap menyalahi ketentuan batas muatan maksimum ketika mengangkut material tanah uruk, "pedel" atau lainnya. Meskipun, lanjutnya, pihaknya sudah menyampaikan pelanggaran muatan truk proyek itu di dalam rapat evaluasi proyek di daerah setempat kepada berbagai pihak, termasuk pihak yang terkait di bidang angkutan truk kedua proyek itu. "Kita sudah berulang kali dalam rapat evaluasi menyampaikan pelanggaran yang dilakukan truk proyek dalam mengangkut bahan material, tapi kenyataan tetap tidak berubah," katanya. Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga sudah menggelar operasi penertiban truk proyek pengangkut bahan material, sejak sebulan terakhir. "Penertiban tetap berlanjut, paling tidak dalam sepekan dua kali atau sewaktu-waktu kita bisa melakukan penertiban secara insidentil." katanya menegaskan. Ia menyebutkan, pihaknya sudah mengeluarkan tilang untuk 120 truk kedua proyek itu, dengan pelanggaran tinggi bak truk tidak sesuai dengan yang ada di dalam buku uji kir. Ia menjelaskan, jalan di Bojonegoro dan sekitarnya, sesuai kelas jalannya, kemampuan batas maksimalnya hanya 8 ton, tapi kendaraan truk kedua proyek itu, dalam mengangkut bahan material muatannya, termasuk berat truk, diperkirakan jauh melampaui kapasitas kemampuan jalan. "Kalau berlarut-larut, akan mempercepat kerusakan jalan di Bojonegoro," katanya. Ia mengambarkan, ketinggian bak truk yang diperbolehkan, yang biasa ada di dalam uji kir 75 centimeter dan 85 centimeter, dan semua truk kedua proyek itu, baknya ditinggikan sekitar 15 centimeter. Dari data yang diterima Dishub setempat, truk pengangkut bahan material proyek pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu, jumlahnya sebanyak 124 truk dan proyek pembangunan rel ganda KA sebanyak 90 truk, dengan kapasitas muatan yang diizinkan dengan kendaraannya maksimal 8 ton. "Di proyek Blok Cepu juga ada kendaraan 26 truk dengan berat berkisar 23-26 ton, tapi operasional sehari-harinya hanya di lingkungan proyek Blok Cepu tidak di jalan raya," katanya, menambahkan. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012