Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, Jawa Timur mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha untuk tidak memanipulasi laporan pajak daerah karena akan berdampak pada pembangunan berkelanjutan di wilayah setempat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu M Nur Adhim di Kota Batu, Jumat, mengatakan, optimalisasi sejumlah sektor pajak daerah bisa terlaksana ketika pelaku usaha yang merupakan wajib pajak bisa melaporkan pajak dengan apa adanya.
"Kami mengoptimalkan sektor yang selama ini belum maksimal. Jadi ada kewajiban pemerintah seperti dari segi infrastruktur berupa jalan dan penerangan, sedangkan pelaku usaha memiliki kewajiban melaporkan apa adanya," kata Adhim.
Setiap pajak daerah yang masuk sifatnya penting, karena digunakan untuk membangun berbagai infrastruktur di Kota Batu dan itu berkaitan dengan berjalannya dunia pariwisata di wilayah setempat.
Maka dari itu, Adhim menyatakan pihaknya kini terus memantau secara ketat pelaporan pajak dari para pelaku usaha.
"Pengusaha punya tanggung jawab karena sudah berusaha di sini, maka harus membantu pemerintah daerah dan jangan sampai ada manipulasi pajak. (Infrastruktur) seperti jalan dan penerangan akan mendatangkan wisatawan," ujarnya.
Menyangkut perolehan pajak daerah hingga Maret 2025, saat ini secara akumulasi telah mencapai Rp47,1 miliar atau 17,12 persen dari target senilai Rp275,2 miliar.
Perolehan pajak daerah paling tinggi hingga Maret 2025 bersumber dari kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan yang mencapai Rp12 miliar atau 25,36 persen dari target Rp47,4 miliar.
Kemudian, di urutan kedua adalah PBJT Perhotelan dengan capaian Rp10,8 miliar atau 23,78 persen dari target Rp45,5 miliar dan PBJT makanan minuman yang sebesar Rp8,3 miliar atau 23,31 persen dari target Rp35,9 miliar.
Untuk opsen Pajak Kendaraan Bermotor senilai Rp3,3 miliar atau 15,32 persen dari target Rp22 miliar. Sedangkan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) perolehannya Rp1,4 miliar atau 17,57 persen dari target Rp8,4 miliar.
Melihat proporsi perolehan pajak daerah yang didominasi dari sektor pariwisata, maka dia kembali menekankan bahwa pelaporan pajak menjadi hal penting yang berkontribusi pada keberlangsungan bidang tersebut.
Besaran target pajak daerah yang telah ditetapkan untuk 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp34,6 miliar dari periode 2024 senilai Rp240,6 miliar.
Adapun realisasi pajak daerah pada tahun lalu, yakni senilai Rp236,9 miliar atau 98,46 persen.
Adhim memastikan bahwa pihaknya akan tak berhenti melakukan edukasi terhadap pelaku usaha dan masyarakat sehingga semakin tertib menjalankan kewajiban melaporkan besaran pajaknya.
"Seperti yang saya katakan tadi bahwa pelaporan pajak harus dilakukan dengan jujur, tanpa ada manipulasi," katanya.
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025