Lumajang - Sebagian wisatawan nekat melakukan pendakian ke puncak Gunung Semeru (Mahameru) yang memiliki ketinggian 3.676 meter dari permukaan laut, padahal jalur pendakian Semeru hanya dibatasi hingga Pos Kalimati. "Banyak pendaki yang nekat naik ke puncak Semeru, bahkan jumlahnya ratusan pada saat libur panjang pekan lalu," kata salah seorang pendaki asal Kabupaten Jember, Maryanto, Minggu. Jalur pendakian Semeru yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang-Malang, Jawa Timur, mulai dibuka sejak 9 Mei 2012 dengan batas maksimal Pos Kalimati, sehingga para pendaki dilarang naik hingga Mahameru. Maryanto bersama sejumlah pendaki lain yang berasal dari Jakarta, Malang, Surabaya, dan Bandung melakukan pendakian hingga ke puncak Semeru, padahal mereka sudah mengisi surat pernyataan untuk mendaki hingga Pos Kalimati dari petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di Desa Ranu Pani. "Saat meminta izin di Pos Ranu Pani, seluruh pendaki harus mengisi surat pernyataan yang bermaterai Rp6 ribu, agar tidak mendaki hingga Mahameru. Kalau melanggar maka risiko ditanggung sendiri," paparnya. Kendati demikian, lanjut dia, banyak pendaki yang mengabaikan imbauan tersebut dan melanggar batas maksimal jalur pendakian gunung tertinggi di Pulau Jawa itu karena keindahan Mahameru. "Banyaknya pendaki yang melanggar imbauan TNBTS itu menyebabkan para pendaki lainnya ikut-ikutan untuk bergabung naik ke Mahameru, meski sebagian pendaki sudah mengetahui risiko terburuk bagi keselamatan mereka sendiri," katanya menjelaskan. Rute jalur pendakian Semeru yakni Ranu Pani - Watu Rejeng - Ranu Kumbolo - Oro-oro Ombo - Cemoro Kandang - Jambangan - Sumbermani - Kalimati - Arcopodo - Cemara Tunggal - Mahameru. "Jalur menuju Mahameru semakin sulit, sehingga para pendaki harus ekstra hati-hati untuk berjalan menuju puncak karena cemara tunggal yang biasanya digunakan patokan bagi pendaki untuk naik atau turun dari Mahameru sudah tidak ada dan luas kawasan puncak semakin sempit," ucap pecinta alam asal Jember itu. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang TNBTS Wilayah II di Lumajang, Anggoro Dwi Sujiharto, mengatakan pihaknya sudah melarang para pendaki untuk naik ke Mahameru demi keselamatan jiwa mereka. "Pendaki juga harus membuat surat pernyataan bermaterai Rp6 ribu bahwa pendaki yang bersangkutan tidak boleh naik melebihi pos Kalimati. Hal itu dilakukan, agar pendaki tidak nekat ke Mahameru," katanya. Ia mengatakan pihaknya tidak bisa menempatkan petugas di Pos Kalimati karena berisiko tinggi dan sewaktu-waktu dapat terjadi cuaca buruk seperti badai dan tanah longsor. "Saya berharap wisatawan domestik dan mancanegara mematuhi prosedur jalur pendakian Semeru yang sudah ditetapkan TNBTS dan tidak melanggar aturan demi keselamatan mereka sendiri," katanya menambahkan. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) merekomendasikan batas pendakian Semeru hingga Kalimati karena status Semeru masih Waspada (Level III) dan kawah Jonggring Saloko sewaktu-waktu dapat mengeluarkan letusan berupa material vulkanik. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012