Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep mendapat opini wajar dengan pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan atas penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah setempat pada 2011. "Kami sudah menerima berkas dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang opini atau penilaian penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2011. Pemkab Sumenep dapat nilai wajar dengan pengecualian (WDP)," ujar Sekretaris Kabupaten Sumenep M Saleh di Sumenep, Kamis. Opini WDP untuk penggunaan APBD 2011, kata dia, serupa dengan penilaian yang diberikan BPK pada penggunaan APBD 2010. "Untuk sementara belum ada perubahan opini dari BPK atas penggunaan APBD Sumenep. Kami akan berusaha semaksimal mungkin supaya penggunaan APBD 2012 mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada 2013," ucapnya. Saleh mengatakan, penyebab dominan BPK memberikan opini WDP itu adalah banyaknya aset milik Pemkab Sumenep yang belum memiliki sertifikat atau pengakuan. "Ini memang sebagai konsekuensi dari upaya penertiban aset yang kami lakukan pada 2011 guna menindaklanjuti rekomendasi BPK," paparnya. Pada 2011, BPK yang memberikan penilaian WDP kepada Pemkab Sumenep atas penggunaan APBD 2010, merekomendasikan penertiban aset. "Ketika kami melakukan penertiban aset pada 2011 itu, diketahui banyak aset yang ternyata belum disertifikat maupun mendapat pengakuan. Oleh karena itu, kami akan melanjutkan upaya tersebut (penertiban aset) pada tahun ini," ujarnya. Selain aset, temuan adanya sejumlah bendahara yang tidak tertib administrasi dalam melakukan pencatatan dan perusahaan daerah yang tidak merealisasikan komitmennya kepada Pemkab Sumenep, juga membuat pengggunaan APBD 2011 masih mendapat opini WDP dari BPK. "Semua hal yang direkomendasikan oleh BPK untuk diperbaiki, dibenahi, dan disempurnakan, akan kami lakukan pada tahun ini," kata Saleh. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012