Pamekasan - Sejumlah pengusaha tempat hiburan di Pamekasan, Madura, kembali membuka usahanya setelah sempat ditutup paksa oleh pemkab setempat karena menjadi ajang berbuat maksiat dan tempat minum-minuman keras. "Sekarang tempat hiburan seperti karaoke ini sudah tidak dilarang lagi, mungkin karena mendekati pilkada. Saya tidak tahu pertimbangannya apa," kata salah seorang penikmat hiburan karaoke di Pamekasan, Haryadi, Selasa malam. Para pengusaha tempat hiburan di Pamekasan ini mengaku, kembali menyediakan berbagai jenis hiburan dengan alasan telah mendapatkan izin dari pemkab melalui instansi terkait, yakni Satpol PP Pamekasan. Sebelumnya, Pemkab Pamekasan melarang keberadaan tempat hiburan di wilayah itu, termasuk karaoke dengan alasan karena kota ini menerapkan syariat Islam melalui program Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam). Tidak hanya karaoke, berbagai jenis tontonan yang dinilai tidak sesuai dengan hukum Islam, seperti orkes dangdut, juga dilarang pentas di wilayah Kabupaten Pamekasan. Secara terpisah, Kepala Satpol PP Willy Agusta membantah, pihaknya telah memperbolehkan berbagai tempat hiburan kembali beroperasi di Pamekasan. "Tidak benar kami memperbolehkan berbagai tempat hiburan kembali beroperasi. Jika memang ada tempat hiburan yang beroperasi, itu berarti secara diam-diam, bukan atas persetujuan kami," kata Willy Agusta. Willy mengatakan, sampai saat ini instruksi Bupati Pamekasan belum dicabut terkait dengan pelarangan tempat hiburan yang berpotensi menimbulkan maksiat dan melanggar syariat Islam tersebut. Mantan Camat Tlanakan ini lebih lanjut menegaskan, pihaknya akan kembali menggelar operasi guna menyisir sejumlah tempat hiburan di Pamekasan yang tetap membuka usahanya. Selain karena bertentangan dengan syariat Islam, pelarangan keberadaan tempat hiburan di Pamekasan karena tidak mengantongi izin dari pemkab Pamekasan. Bahkan, dari sekitar delapan tempat hiburan dan karaoke, tak satupun yang mengantongi izin operasional. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012