Malang - Sebanyak tiga calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Malang yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar tahun depan kini telah mendaftar melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Malang, Jawa Timur. Sejak pendaftaran dibuka Senin (7/5) hingga Kamis (10/5) sudah ada tiga orang pendaftar, yakni satu untuk calon wali kota (cawali) dan dua lainnya untuk calon wakil wali kota (cawawali). "Saat ini sudah ada tiga orang pendaftar dan targetnya ada delapan orang (delapan formulir), yakni empat untuk cawali dan empat untuk cawawali. Jika hingga pada waktu penutupan masih belum memenuhi target, maka pendaftaran akan kami perpanjang hingga sepekan ke depan," kata petugas pendaftaran, Sudi Irianto, Kamis. Tiga orang pendaftar itu adalah Sri Rahayu (anggota DPR RI) yang mendaftar sebagai cawali dan Harsono Puspo Asmoro (kader PDIP) serta Priyatmoko Oetomo (anggota DPRD Kota Malang) yang mendaftar sebagai cawawali. Sementara Priyatmoko Oetomo yang ditemui disela-sela pengambilan formulir pendaftaran mengatakan, dirinya mendaftar karena ada dorongan dan dukungan dari lima pengurus anak cabang (PAC) PDIP yang ada di Kota Malang. Ia mengaku, dukungan tersebut tidak hanya dilontarkan secara lisan, namun juga secara tertulis. "PAC memiliki kewenangan dan mekanisme untuk mencalonkan seseorang dan saya maju (mendaftar) ini juga untuk menghormati sekaligus memenuhi amanah dari seluruh PAC," tegasnya. Menyinggung biaya pendaftaran yang cukup besar, yakni sebesar Rp100 juta, mantan Ketua DPRD Kota Malang itu mengaku, tidak ada masalah, apalagi biaya pendaftaran itu nanti juga digunakan untuk operasional survei yang dilakukan oleh DPP. Mengenai pengembalian formulir, Priyatmoko yang juga Wakil Ketua PDIP Kota Malang bidang politik dan hubungan antarlembaga itu mengatakan, secepatnya. "Pokoknya semua persyaratan sudah lengkap, formulirnya langsung saya kembalikan," tegasnya. Sementara partai politik (parpol) lain, seperti Partai Demokrat, PKB, Partai Golkar dan PAN masih "adem ayem". Kecuali Partai Demokrat, beberapa fraksi di DPRD Kota Malang harus berkoalisi dengan parpol lain jika ingin mengusung calon dalam Pilkada 2013 di kota itu. Sebab, ketentuan untuk bisa mengusung calon sendiri jika memiliki tujuh kursi di DPRD Kota Malang. Sementara parpol yang memenuhi syarat tersebut hanya Partai Demokrat dan PDIP, karena masing-masing memiliki 12 kursi dan sembilan kursi. Sedangkan Partai Golkar, PKB, dan PKS masing-masing hanya memiliki lima kursi, PAN empat kursi, Gerindra dua kursi, PDS satu kursi, dan Hanura satu kursi.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012