APKAN PENYERAHAN DOKUMEN PERSEORANGAN 30 JUNI Bojonegoro - KPU Bojonegoro, Jatim, menetapkan penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan di dalam pilkada di daerah itu pada 30 Juni-6 Juli 2012. Ketua KPU Bojonegoro Mundzar Fahman, Kamis mengatakan, dokumen dukungan calon perseorangan tersebut penyerahannya ke KPU dan penyelenggara pemungutan suara (PPS) di tingkat desa. Penyerahan dokumen ke KPU, tanpa dilengkapi dengan surat dukungan dan foto kopi kartu tanda penduduk (KTP). Namun, lanjutnya, penyerahan dokumen ke PPS harus dilengkapi dengan surat dukungan dan foto kopi KTP yang akan dimanfaatkan untuk proses verifikasi. "Petugas PPS dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan yang akan melakukan verifikasi langsung kepada pendukung calon perseorangan," ujarnya. Ia menyatakan, penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan tersebut dilaksanakan sebelum pendaftaran calon peserta pilkada yang ditetapkan pada 6 - 12 Agustus. "Pendaftan calon peserta pilkada bersamaan, baik dari calon perseorangan maupun calon dari parpol," katanya, menjelaskan. KPU, lanjutnya, tidak tahu pasti jumlah calon perseorangan yang akan maju di dalam pilkada. Tapi, dari anggota tim calon perseorangan yang pernah datang ke KPU, untuk menanyakan persyaratan, diperkirakan ada tiga calon perseorangan. Calon itu, mantan Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro, Harmono, Kepala Desa Balenrejo, Kecamatan Balen, Sarif Usman, dan warga Bojonegoro yang menetap di Mojokerto, Andromeda Qomariyah. Lebih lanjut ia menjelaskan, persyaratan dukungan calon perseorangan, sesuai ketentuan jumlahnya tiga persen dari jumlah penduduk dan tersebar di 50 persen wilayah Bojonegoro. Perhitungan yang dilakukan, jumlah dukungan calon perseorangan mencapai 42.204 jiwa.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012