Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, mengultimatum untuk memberikan sanksi kepada pemilik kios yang menjual pupuk bersubsidi melebihi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
"Ini penting kami sampaikan, karena harga pupuk bersubsidi yang dijual kepada petani sudah ditentukan, dan apabila penjualan yang terjadi di lapangan melebihi ketentuan, itu merupakan bentuk pelanggaran," kata Kepala Bidang (Kabid) Produksi Pertanian pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan Andi Ali Syahbana, di Pamekasan, Kamis.
Ia menjelaskan, Pemkab Pamekasan bersama tim dari institusi lain yang tergabung dalam Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) selalu melakukan pemantauan distribusi dan harga pupuk yang berlaku di Pamekasan.
"Sejauh yang kami lakukan, belum ditemukan adanya penjualan yang melebihi HET," katanya pula.
Namun, ujar dia lagi, jika ada petani di Pamekasan yang membeli pupuk bersubsidi melebihi HET, maka hendaknya dilaporkan ke Pemkab Pamekasan, yakni ke DKPP atau KP3 Pamekasan.
"Silakan laporkan. Jika memang ada kios yang menjual pupuk bersubsidi melebihi HET, jelas akan kami sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya lagi.
Jenis sanksi yang bisa diberikan kepada pemilik kios bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin usaha.
Laporan tentang adanya praktik penjualan pupuk bersubsidi yang melebihi HET ini, sebelumnya telah disampaikan sejumlah warga ke DPRD Pamekasan.
Dalam laporan yang dijelaskan, bahwa sebagian kios pupuk di Pamekasan ada yang menjual Rp120 ribu hingga Rp130 ribu per sak, untuk jenis pupuk Urea dan NPK.
Padahal, HET Pupuk Urea seharga Rp112 ribu untuk 50 kilogram, dan NPK seharga Rp117 ribu.
"Karena itu, tolong sampaikan kepada kami, pemilik kios pupuk bersubsidi yang menjual melebihi HET, dan akan kami sanksi," katanya, menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024