Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Perak Surabaya melakukan deportasi terhadap 36 warga negara asing (WNA) yang diketahui melanggar aturan keimigrasian sepanjang 2024.
Kepala Kanim (Kakanim) Kelas 1 TPI Tanjung Perak Surabaya I Gusti Bagus M Ibrahiem mengungkapkan terdapat sebanyak 2.595 WNA yang berada di wilayahnya sepanjang 2024, berdasarkan data izin tinggal yang telah diterbitkan.
"Berdasarkan tujuan kedatangan WNA ke Indonesia, paling banyak dalam rangka bekerja sebagai tenaga kerja ahli. Selain itu untuk penyatuan keluarga," katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu.
Ibrahiem merinci, terhadap WNA tersebut, sepanjang 2024, pihaknya telah menerbitkan izin tinggal kunjungan (ITK) sebanyak 869 permohonan. Selain itu izin tinggal terbatas (ITAS) sebanyak 1.594 permohonan dan izin tinggal tetap (ITAP) sebanyak 132 permohonan.
"Terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian telah ditindak tegas. Sebanyak 36 WNA dideportasi sepanjang tahun 2024. Selain dideportasi, terhadap 31 orang diantaranya dikenakan sanksi penangkalan," ujarnya.
Ibrahiem memastikan Kanim Kelas 1 TPI Tanjung Perak Surabaya terus menggencarkan komunikasi kepada perusahaan-perusahaan maupun masyarakat yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar mematuhi aturan-aturan keimigrasian.
"Pada saat masuk ke Indonesia, WNA tentu harus mematuhi aturan-aturan yang disiapkan sampai dengan mereka pulang ke negara asalnya. Kita terus melakukan sosialisasi dan diseminasi ," tuturnya.
Mayoritas dari total 36 WNA yang dideportasi maupun diberikan sanksi penangkalan sepanjang tahun 2024 disebabkan melebihi masa izin tinggal atau overstay.
Jelang tutup tahun 2024, Kanim Kelas 1 TPI Tanjung Perak Surabaya mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp67,5 miliar atau meningkat 16,52 persen dibanding 2023.
"Pemasukan tertinggi masih berasal dari layanan penerbitan dokumen perjalanan Republik Indonesia (Paspor) yang tahun ini melayani sebanyak 129.629 permohonan, sehingga menghasilkan Rp57 miliar," ucap Kakanim I Gusti Bagus M Ibrahiem.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Kanim (Kakanim) Kelas 1 TPI Tanjung Perak Surabaya I Gusti Bagus M Ibrahiem mengungkapkan terdapat sebanyak 2.595 WNA yang berada di wilayahnya sepanjang 2024, berdasarkan data izin tinggal yang telah diterbitkan.
"Berdasarkan tujuan kedatangan WNA ke Indonesia, paling banyak dalam rangka bekerja sebagai tenaga kerja ahli. Selain itu untuk penyatuan keluarga," katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu.
Ibrahiem merinci, terhadap WNA tersebut, sepanjang 2024, pihaknya telah menerbitkan izin tinggal kunjungan (ITK) sebanyak 869 permohonan. Selain itu izin tinggal terbatas (ITAS) sebanyak 1.594 permohonan dan izin tinggal tetap (ITAP) sebanyak 132 permohonan.
"Terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian telah ditindak tegas. Sebanyak 36 WNA dideportasi sepanjang tahun 2024. Selain dideportasi, terhadap 31 orang diantaranya dikenakan sanksi penangkalan," ujarnya.
Ibrahiem memastikan Kanim Kelas 1 TPI Tanjung Perak Surabaya terus menggencarkan komunikasi kepada perusahaan-perusahaan maupun masyarakat yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar mematuhi aturan-aturan keimigrasian.
"Pada saat masuk ke Indonesia, WNA tentu harus mematuhi aturan-aturan yang disiapkan sampai dengan mereka pulang ke negara asalnya. Kita terus melakukan sosialisasi dan diseminasi ," tuturnya.
Mayoritas dari total 36 WNA yang dideportasi maupun diberikan sanksi penangkalan sepanjang tahun 2024 disebabkan melebihi masa izin tinggal atau overstay.
Jelang tutup tahun 2024, Kanim Kelas 1 TPI Tanjung Perak Surabaya mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp67,5 miliar atau meningkat 16,52 persen dibanding 2023.
"Pemasukan tertinggi masih berasal dari layanan penerbitan dokumen perjalanan Republik Indonesia (Paspor) yang tahun ini melayani sebanyak 129.629 permohonan, sehingga menghasilkan Rp57 miliar," ucap Kakanim I Gusti Bagus M Ibrahiem.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024