Calon Gubernur Jawa Timur Terpilih Khofifah Indar Parawansa menghadiri pengukuhan Rektor Universitas Trunojoyo Madura, Prof Dr Safi’ SH MH, sebagai guru besar bidang Hukum Perundang-Undangan di kampus setempat, Selasa.

“Selamat dan sukses untuk Prof Safi’ yang hari ini dikukuhkan sebagai Guru Besar UTM di bidang hukum perundang-undangan. Semoga ilmunya manfaat barokah,” ucap Khofifah.

Lebih lanjut pihaknya optimistis bahwa ke depan sangat memungkinkan adanya sinergi dan kolaborasi yang bisa dibangun bersama UTM dalam rangka membangun bangsa Indonesia lebih maju lagi.

Tidak hanya itu, di kesempatan ini, Khofifah juga mengapresiasi pemikiran Prof Safi’ yang disampaikan dalam pidato pengukuhannya. Yaitu terkait urgensi penyatuan kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan (judical review) kepada Mahkamah Konstitusi dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum. 

“Ada novelty yang dimunculkan oleh Prof Safi’ SH MH yaitu terkait bagaimana wilayah yudicial review disatukan di MK,” ujarnya.

Ia kemudian menyebutkan tentang amandemen Undang Undang Dasar 1945 dimana Khofifah menjadi kelompok pertama yang membahas amandemen UUD 1945 pada tahun 1999.

Bahkan di awal pembahasan amandemen tersebut tidak ada academic draft. Padahal sekelas rancangan perda dan aturan yang lain harus didasari academic draft.

“Di antara tokoh bangsa yang sering kumpul di situ, ada Gus Dur, Akbar Tanjung, Megawati, mereka tidak boleh bawa sekretaris. Beruntung Gus Dur dibolehkan untuk membawa seserorang, dan yang diajak adalah Khofifah Indar Parawansa,” tegasnya.

Ia menceritakan bahwa dalam dikusi PAH 1 MPR tekait amandemen UUD 1945 saat itu dilakukan awalnya juga tanpa academic draft. Sehingga proses perbincangan dasar negara ini akan jadi federal atau negara kesatuan , presidensiil atau parlementer juga dilakukan tanpa ada naskah akademis. 

Pembahasan tersebut kala itu sangat penting. Terutama karena di masa itu kuat adanya kesan executive heavy. Apakah sistem negara parlementer atau presidensil menjadi bias. 

“Saat itu saya dari PKB. Saya ada di tim adchoc 1 amandemen UUD 1945. Bisa dicek apakah rekaman atau video atau catatan risalah rapatnya. Saya adalah satu-satunya yang mengusulkan, untuk mengundang Prof Ismail Sunny dan juga Prof Roeslan Abdul Ghani,” ujarnya.

Hal tersebut menurutnya penting, karena untuk melakukan amandemen UUD 1945 atau konstitusi negara, di negara lain di dunia prosesnya panjang. Di Amerika, harus melalui proses debat publik selama dua tahun.

Begitu juga di Australia, mengubah satu ayat saja harus dilakukan melalui proses referendum. Maka saat itu Khofifah kukuh mengusulkan bahwa amandemen UUD 1945 harus dilakukan dengan academic draft.

“Hari ini kita dapat pemikiran dari Prof Safi yang kemudian mengajak kita untuk melihat kembali konstruksi UUD pasal 24 A dan C. Maka proses tersebut harus dilakukan melalui amandemen. Dan kalau ada amandemen niatnya hanya pasal 24 A dan C bisa saja akan melebar,” tegasnya.

Apa yang disampaikan Prof Safi hari ini dikatakan akan menjadi masukan strategis bagi sistem tata negara Indonesia. 

“Ini akan menjadi pikiran strategis dan penting yang bisa menjadi diskursus strategis bagi hukum tata negara kita. Yang dimulai dari seorang guru besar UTM Jawa Timur,” ujar Khofifah.

Pewarta: Willi Irawan

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024