Petugas Bea dan Cukai Juanda berhasil menggagalkan upaya ekspor 39 ekor satwa hidup berupa ular, tarantula, biawak dan iguana di terminal kargo Bandara Internasional Juanda, Surabaya pada Jumat (20/12).
Kepala Kantor Bea dan Cukai Juanda, Sumarna saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Selasa mengatakan barang hasil penindakan yang dicegah tersebut merupakan barang ekspor yang tidak memenuhi perizinan larangan dan atau pembatasannya (lartas) berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
"Satwa yang berhasil disita tersebut masing-masing 12 ekor ular karung (acrochordus javanicus), dua ekor sanca hijau (morelia viridis), dan satu ekor ular python (reticulatus)," ujarnya.
Petugas, kata dia, juga berhasil menyita barang bukti lain berupa 16 ekor biawak (varanus rudicolis), dua ekor biawak tak bertelinga (lanthanotus borneensis), seekor iguana green albino serta lima ekor tarantula.
"Satwa hidup tersebut diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebagai baju, kosmetik, aksesoris, dan beberapa jenis makanan sebanyak 160 colly (kemasan) dengan berat keseluruhan 4.676 kilogram dengan tujuan Hongkong," ujarnya.
Ia mengatakan, berdasarkan analisa awal terhadap dokumen PEB terdapat dugaan pemasukan barang yang tidak sesuai dengan jumlah dan jenis barang pada PEB, sehingga petugas Bea Cukai dengan petugas TPS PT JAS melakukan mitigasi resiko dengan proses pemindaian barang ekspor melalui mesin X-Ray.
"Selanjutnya, terhadap barang ekspor tersebut dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai melalui analisa mesin X-Ray berdasarkan manajemen risiko terhadap salah satu colly dan didapati hasil citra yang mencurigakan," ucapnya.
Atas kecurigaan terhadap satu colly dimaksud, lanjut dia, maka petugas Bea Cukai selanjutnya melakukan pemeriksaan fisik dengan membuka kemasan dan kedapatan barang berupa satwa hidup yang tidak diberitahukan dalam PEB serta diatur perizinan ekspomya berdasarkan undang-undang tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
"Untuk memastikan kebenaran pemberitahuan seluruh barang yang diberitahukan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap seluruh colly atas barang ekspor tersebut, dan didapati satu colly lainnya yang juga berisi satwa hidup," ucapnya.
Ia memastikan pihak akan terus melakukan pengawasan secara terus menerus selama 24 jam tujuh hari sepekan dalam rangka menjaga keamanan barang kena cukai di lingkungan Bandara Internasional Juanda Surabaya.
"Kami tetap tegas dalam menjalankan langkah-langkah pencegahan terhadap barang barang yang masuk dan keluar melalui Bandara Internasional Juanda," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Kantor Bea dan Cukai Juanda, Sumarna saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Selasa mengatakan barang hasil penindakan yang dicegah tersebut merupakan barang ekspor yang tidak memenuhi perizinan larangan dan atau pembatasannya (lartas) berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
"Satwa yang berhasil disita tersebut masing-masing 12 ekor ular karung (acrochordus javanicus), dua ekor sanca hijau (morelia viridis), dan satu ekor ular python (reticulatus)," ujarnya.
Petugas, kata dia, juga berhasil menyita barang bukti lain berupa 16 ekor biawak (varanus rudicolis), dua ekor biawak tak bertelinga (lanthanotus borneensis), seekor iguana green albino serta lima ekor tarantula.
"Satwa hidup tersebut diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebagai baju, kosmetik, aksesoris, dan beberapa jenis makanan sebanyak 160 colly (kemasan) dengan berat keseluruhan 4.676 kilogram dengan tujuan Hongkong," ujarnya.
Ia mengatakan, berdasarkan analisa awal terhadap dokumen PEB terdapat dugaan pemasukan barang yang tidak sesuai dengan jumlah dan jenis barang pada PEB, sehingga petugas Bea Cukai dengan petugas TPS PT JAS melakukan mitigasi resiko dengan proses pemindaian barang ekspor melalui mesin X-Ray.
"Selanjutnya, terhadap barang ekspor tersebut dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai melalui analisa mesin X-Ray berdasarkan manajemen risiko terhadap salah satu colly dan didapati hasil citra yang mencurigakan," ucapnya.
Atas kecurigaan terhadap satu colly dimaksud, lanjut dia, maka petugas Bea Cukai selanjutnya melakukan pemeriksaan fisik dengan membuka kemasan dan kedapatan barang berupa satwa hidup yang tidak diberitahukan dalam PEB serta diatur perizinan ekspomya berdasarkan undang-undang tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
"Untuk memastikan kebenaran pemberitahuan seluruh barang yang diberitahukan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap seluruh colly atas barang ekspor tersebut, dan didapati satu colly lainnya yang juga berisi satwa hidup," ucapnya.
Ia memastikan pihak akan terus melakukan pengawasan secara terus menerus selama 24 jam tujuh hari sepekan dalam rangka menjaga keamanan barang kena cukai di lingkungan Bandara Internasional Juanda Surabaya.
"Kami tetap tegas dalam menjalankan langkah-langkah pencegahan terhadap barang barang yang masuk dan keluar melalui Bandara Internasional Juanda," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024