Blitar - Petugas Kepolisian Sektor Sanan Wetan, Kota Blitar, Jawa Timur, menahan dua orang yang merupakan pasangan suami istri karena mencuri. Kepala Polsek Sanan Wetan Kota Blitar, Kompol Totok, Rabu mengemukakan pasangan suami istri itu mencuri sepeda angin di tepi sawah di Jalan Soempono, Kota Blitar. "Mereka mengambil sepeda itu saat sepi. Namun, oleh pemilik sepeda ternyata aksi mereka diketahui," ucapnya. Ia mengatakan, kedua orang itu adalah EW (20) dan istrinya NN (20). Keduanya adalah warga Desa Tawangsari, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Kedua pelaku, kata Kapolsek sempat dihajar massa ketika hendak mengambil sepeda angin yang diparkir di tepi sawah. Sepeda itu milik Muhardi, warga Kelurahan Gedog, Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar. Aksi yang mereka lakukan sempat ketahuan oleh pemilik sepeda. Akibatnya, keduanya dikejar dan sempat dihajar oleh warga yang geram. Mereka menderita luka di beberapa anggota tubuhnya sampai mengeluarkan darah. Bukan hanya bagian wajah yang terlihat bengkak karena pukulan warga, baju yang mereka gunakan juga terdapat noda darah. Keduanya langsung dibawa ke kantor polisi setelah sebelumnya dipukul warga. Polisi melakukan pemeriksaan yang cukup intensif kepada pasangan suami istri tersebut. Mereka dimintai keterangan terkait dengan motif melakukan tindak pencurian itu. Kepada petugas, mereka mengaku terpaksa melakukan tindak pencurian tersebut. Pasangan suami istri yang baru menikah ini telah dikaruniai anak dan saat ini kebingungan untuk membelikan susu. Mereka sudah menganggur selama setahun, sementara kebutuhan terus ada setiap harinya. "Dari keterangan yang mereka utarakan, mereka tidak mempunyai uang untuk membeli susu buat anaknya. Karena itu, mereka mencuri," katanya. Selain untuk membeli susu, mereka juga memerlukan uang untuk mengurus akte untuk anak mereka. Keduanya sampai saat ini belum bekerja, sehingga bingung untuk mencari uang. Namun, kata dia, mereka mengaku masih baru satu kali ini melakukan aksinya. Itupun sudah ketahuan oleh warga dan dipukul hingga terluka. Pihaknya masih memproses kasus ini. walaupun mengaku terpaksa mencuri untuk membeli susu anak mereka, keduanya tetap ditahan, karena telah melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012