Surabaya - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya memprotes penahanan pemimpin komunitas Syiah di Sampang Ustaz Tajul Muluk di LP Sampang, karena alasan yuridis untuk penahanan itu lemah. "Karena itu, kami menuntut pihak Kejari Sampang untuk membebaskan Ustaz Tajul Muluk yang ditahan di LP Sampang sejak Kamis (12/4) malam setelah kejaksaan menyatakan P-21 (sempurna) pada Selasa (10/4) lalu," kata koordinator KontraS Surabaya Andy Irfan di Surabaya, Jumat. Menurut dia, penetapan tersangka oleh polisi dan penahanan oleh jaksa tidak memiliki alasan yuridis yang kuat, karena tuduhan pelanggaran Pasal 154-a KUHP terkait penodaan agama atau Pasal 335 ayat 1 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan itu tidak logis. "Misalnya, Pasal 156-a merupakan pasal tambahan yang terkait dengan PNPS (Penetapan Presiden) Tahun 1965 tentang penodaan agama, karena itu harus memenuhi dua syarat yakni ada ketetapan pemerintah tentang kesesatan suatu keyakinan dan pidana diberlakukan kepada pencetus," katanya. Ia menjelaskan Ustaz Tajul Muluk bukanlah pencetus Syiah, seperti halnya Yusman Roy di Malang atau Lia Eden di Jakarta, melainkan Syiah itu tidak jauh berbeda dengan Ahmadiyah, sehingga Ustaz Tajul Muluk sebagai anggota IJABI/ABI tidak seharusnya dipidanakan. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012