Trenggalek - Kepolisian Trenggalek telah memeriksa sedikitnya enam saksi perusakan pendopo kabupaten setempat, yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum warga Kecamatan Munjungan saat unjuk rasa memprotes kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan di daerah mereka, Senin (2/4). "Untuk sementara masih enam saksi, semua dari unsur pemerintah (PNS), yang terdiri dari dinas Perkimsih (Permukiman dan Kebersihan), Kantor Lingkungan Hidup serta kemarin dari bagian humas," kata Kasubbag Humas Polres Trenggalek, Jawa Timur, AKP Siti Munawaroh, Selasa. Dijelaskannya, Kabag Humas Pemkab Trenggalek Yuli Priyanto diperiksa selama kurang lebih tiga jam, mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB. Ia mengaku masih akan memanggil sejumlah saksi lain yang diduga kuat mengetahui terjadinya aksi perusakan fasilitas umum milik pendopo tersebut. Proses pemeriksaan saksi tersebut ditangani oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Trenggalek, namun Siti enggan menyebutkan nama-nama orang yang akan dipanggil. "Yang jelas kami serius dalam menangani kasus ini, semua pihak yang terlibat pasti akan kami panggil," ujarnya. Lebih lanjut Siti mengatakan, hingga kini polisi belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus tersebut. Ia beralasan proses pemeriksaan saksi belum tuntas. "Untuk bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka dibutuhkan bukti-bukti yang kuat dan saat ini proses itu masih kami lakukan, nanti kalau sudah lengkap baru ada penetapan tersangka," jawabnya. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012