Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur membantu asuransi ketenagakerjaan para petani tembakau di daerah itu melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep Heru Santoso di Sumenep, Senin, menjelaskan, bantuan asuransi ketenagakerjaan bagi petani itu diberikan dalam bentuk program perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita berikan perlindungan ini karena petani tembakau masuk kategori pekerja rentan, sedangkan berdasarkan survei yang kami lakukan banyak petani tembakau di Sumenep ini yang belum mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Karena itu, sambung dia, pihaknya memanfaatkan sebagian dana bagi hasil hasil tembakau yang diterima Pemkab Sumenep untuk membantu para petani tembakau melalui program asuransi ketenagakerjaan tersebut.
Heru menuturkan, saat ini program tersebut sudah dijalankan dan telah memasuki tahap pendataan bagi calon penerima bantuan.
"Ada sekitar 2.400-an petani yang saat ini masuk dalam data dinas dan data ini terus kami lakukan penyempurnaan," katanya.
Menurut dia, para petani tembakau yang bisa menerima bantuan asuransi ketenagakerjaan ini adalah yang belum mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. "Karena itu, data yang masuk ke dinas, kami lakukan verifikasi terlebih dahulu," katanya.
Program bagi petani tembakau ini meliputi program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian.
"Jadi bentuk bantuan yang kami berikan adalah membayarkan iuran pada penyelenggara jaminan perlindungan sosial tenaga kerja, yakni BPJS Ketenagakerjaan," kata Heru.
Menurut data Pemkab Sumenep, pagu anggaran DBHCHT Tahun 2024 untuk kabupaten yang berada di paling timur Pulau Madura tersebut sebesar Rp47 miliar.
Dana puluhan miliaran rupiah itu tersebar di enam OPD, yakni Dinas Kesehatan sebesar Rp31 miliar, Dinas Tenaga Kerja Rp682 juta, Satpol PP Rp1 miliar, Dinas Pertanian Rp8,4 miliar, Dinas Sosial Rp2,9 miliar, Diskoperindag Rp600 juta, dan KIHT sebesar Rp2,5 miliar.
Anggaran DBHCHT dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, seperti bantuan bidang kesehatan dan perlindungan sosial tenaga kerja di bidang tembakau.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep Heru Santoso di Sumenep, Senin, menjelaskan, bantuan asuransi ketenagakerjaan bagi petani itu diberikan dalam bentuk program perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita berikan perlindungan ini karena petani tembakau masuk kategori pekerja rentan, sedangkan berdasarkan survei yang kami lakukan banyak petani tembakau di Sumenep ini yang belum mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Karena itu, sambung dia, pihaknya memanfaatkan sebagian dana bagi hasil hasil tembakau yang diterima Pemkab Sumenep untuk membantu para petani tembakau melalui program asuransi ketenagakerjaan tersebut.
Heru menuturkan, saat ini program tersebut sudah dijalankan dan telah memasuki tahap pendataan bagi calon penerima bantuan.
"Ada sekitar 2.400-an petani yang saat ini masuk dalam data dinas dan data ini terus kami lakukan penyempurnaan," katanya.
Menurut dia, para petani tembakau yang bisa menerima bantuan asuransi ketenagakerjaan ini adalah yang belum mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. "Karena itu, data yang masuk ke dinas, kami lakukan verifikasi terlebih dahulu," katanya.
Program bagi petani tembakau ini meliputi program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian.
"Jadi bentuk bantuan yang kami berikan adalah membayarkan iuran pada penyelenggara jaminan perlindungan sosial tenaga kerja, yakni BPJS Ketenagakerjaan," kata Heru.
Menurut data Pemkab Sumenep, pagu anggaran DBHCHT Tahun 2024 untuk kabupaten yang berada di paling timur Pulau Madura tersebut sebesar Rp47 miliar.
Dana puluhan miliaran rupiah itu tersebar di enam OPD, yakni Dinas Kesehatan sebesar Rp31 miliar, Dinas Tenaga Kerja Rp682 juta, Satpol PP Rp1 miliar, Dinas Pertanian Rp8,4 miliar, Dinas Sosial Rp2,9 miliar, Diskoperindag Rp600 juta, dan KIHT sebesar Rp2,5 miliar.
Anggaran DBHCHT dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, seperti bantuan bidang kesehatan dan perlindungan sosial tenaga kerja di bidang tembakau.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024