Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai 1 November hingga 31 Desember 2024 dalam rangkaian menyambut Hari Jadi Banyuwangi (Harjaba) ke-253.

Pemutihan atau bebas denda PBB-P2 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 185/560/KEP/429.011/2024 tentang Penghapusan Denda Sanksi Administrasi PBB-P2.

"Masyarakat Banyuwangi silakan memanfaatkan program ini, dan pembayaran bisa dilakukan dengan berbagai skema untuk mempermudah pembayaran," ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu.

Menurut dia, pembayaran PBB Banyuwangi bisa dilakukan secara manual melalui pihak desa dan minimarket serta secara daring mulai m-banking dan e-wallet seperti Shoope Pay, Tokopedia, Gopay, dan lainnya.

Dengan memanfaatkan program pemutihan denda tersebut, kata Ipuk, wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB antara tahun 1994-2024 cukup membayar pokok pajaknya saja.

"Masyarakat dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan pembayaran," katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi Firman Sanyoto menjelaskan bahwa program pemutihan ini terbukti efektif mendongkrak realisasi Pajak Bumi dan Bangunan.

Selama hampir satu bulan program pemutihan berjalan, kata dia, realisasi PBB telah mencapai 95,84 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp.60,75 miliar pada tahun 2024.

Berdasarkan data Bapenda Banyuwangi, hingga 11 Desember telah masuk 51.538 Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau bukti pembayaran PBB, dengan nominal pokok pajak senilai Rp3,6 miliar, sementara potensi denda yang dihapuskan senilai Rp613 juta.

"Ini capaian realisasi PBB selama program berlangsung, dan kami optimistis realisasi PBB akan terus bertambah karena program ini masih bergulir hingga akhir Desember," katanya.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024