Lima belas pasangan calon (paslon) kepala daerah di Jawa Timur (Jatim) mengajukan permohonan sengketa atau hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) per tanggal 11 Desember 2024.
"Pengajuan permohonan per siang ini tadi ada 15. Batasnya tergantung penetapan kabupaten/kota," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, Choirul Umam, saat dihubungi di Surabaya, Rabu.
Menurut Umam, batas pengajuan permohonan sengketa ke MK adalah 3 hari setelah penetapan rekapitulasi hasil penetapan Pilkada.
"Seharusnya batas akhirnya sudah selesai, karena penetapan hasil rekapitulasi kan tanggal 6 Desember," ujarnya.
Menurutnya, setiap pengajuan sengketa dari pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi pasti diterima dan disidangkan.
"Nanti diterima atau tidak semua pengajuan akan disidangkan. Kalau ditolak, misalnya, ada kekurangan akan disampaikan pada sidang pertama itu," tutur Umam.
Sementara, untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim hingga saat ini belum ada di daftar pengajuan gugatan sengketa, meskipun sebelumnya tim pasangan calon gubernur Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans berencana mengajukan gugatan ke MK.
"Belum ada (gugatan dari tim Risma-Gus Hans), berdasarkan penetapan pada Senin (9/12), paling lambat pengajuan gugatan hari ini (11/12)," ujar Umam.
Lanjut Umam, sengketa pilkada di 15 daerah karena soal selisih hasil dan tatacara prosedur yang masuk dalam rangkaian perolehan hasil.
"Paslon yang mengajukan tersebut memang punya hak untuk melakukan sengketa hasil jika mendapatkan temuan dugaan-dugaan (kecurangan atau pelanggaran)," tuturnya.
Sejumlah gugatan itu berasal dari, Kabupaten Magetan Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa (Paslon nomor urut 3), Kabupaten Ponorogo, Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur Kusumo Daru (paslon nomor urut 1), Kabupaten Bangkalan, Mathur Husyairi dan Jayus Salam (paslon nomor urut 2), Kabupaten Banyuwangi, Moh Ali Makki dan Ali Ruchi (paslon Nomor Urut 2), Kabupaten Gresik, M. ALI MURTADLO (Pemantau Pemilihan Kabupaten Gresik).
Kemudian, Kabupaten Malang, Gunawan Hs dan Umar Usman (paslon nomor urut 2), Kota Blitar, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro (paslon nomor urut 1), Kabupaten Nganjuk, Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah (paslon nomor urut 1), Kabupaten Pamekasan, Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (paslon Nomor Urut 3), Kabupaten Bondowoso, Bambang Soekwanto dan Moh Baqir (paslon Nomor Urut 2).
Kabupaten Lamongan, Abdul Ghofur dan Firosya Shalati (paslon Nomor Urut 1), Kabupaten Tulungagung, Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti (paslon Nomor Urut 3), Kota Probolinggo, Ir Saparuddin (Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI)), Kabupaten Sumenep, Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (paslon Nomor Urut 1), Kabupaten Sampang, Muhammad Bin Mu'Afi Zaini dan Abdullah Hidayat (paslon Nomor Urut 1).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024