Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, Senin menahan Kepala Desa Crabak, Kecamatan Slahung, DW karena diduga terlibat pidana korupsi dengan memanipulasi proyek fiktif menggunakan dana desa periode 2019–2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp343 juta.

Kasie Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan bahwa DW menganggarkan sejumlah proyek fiktif, seperti taman bermain anak, pemeliharaan jalan, saluran air bersih, dan pembangunan kios BUMDes.

DW kemudian memalsukan laporan pertanggungjawaban (SPJ), termasuk nota, tanda tangan, dan dokumen kegiatan, untuk keuntungan pribadi.

"Kerugian negara mencapai Rp343 juta berdasarkan audit BPK. Dana desa yang digunakan mencapai Rp1,562 miliar, dengan rincian Rp783 juta pada 2019 dan Rp779 juta pada 2020,” jelas Agung.

DW ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari ke depan sambil menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Agung menyebutkan, penahanan ini dilakukan setelah Kejari melengkapi berkas perkara sejak DW ditetapkan sebagai tersangka pada Juli lalu.

“DW ditetapkan tersangka pada Juli, namun baru ditahan hari ini karena proses pengumpulan bukti dan kelengkapan berkas," katanya.

DW dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Hingga saat ini, penyidik menyimpulkan bahwa DW melakukan aksi korupsi tersebut seorang diri.

"Tindakan ini merupakan penyalahgunaan kewenangan yang memperkaya diri sendiri," pungkas Agung.

 

 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024